Minggu, 17 Mei 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Damaikan Warga, Masalah Berawal Tabrakan Hingga Perkelahian

Proses perdamaian dipimpin Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH yang dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melakukan upaya perdamaian terhadap tindak pidana penganiayaan tersangka R dan tersangka H bertempat di Balai RJ Gampong Cot Gapu, Kota Juang Bireuen, Senin (20/1/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melakukan upaya perdamaian terhadap tindak pidana penganiayaan tersangka R dan tersangka H bertempat di Balai RJ Gampong Cot Gapu, Kota Juang Bireuen, Senin (20/1/2025).

Hadir Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi SE SH MH dan Jaksa Fasilitator dalam masalah dimana kedua tersangka saling membuat laporan. 

Kejari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, Selasa (21/1/2025) mengatakan, kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (21/10/2024) lalu bertempat di lorong dekat rumah tersangka H di Dusun Petuah Banta, Desa Bireuen Meunasah Blang, Kota Juang, Bireuen. 

Saat itu,  tersangka H pulang menuju rumah dari pasar Cureh dengan mengendarai sepeda motor.

Lalu ketika sampai di persimpangan lorong Dusun Petuah Banta Desa Bireuen Meunasah Blang, tersangka H berhenti sejenak untuk menyeberang.

Baca juga: Polres Bireuen Amankan Lima Warga di Warung Kopi

 Tiba-tiba dari arah belakang tersangka H ditabrak oleh tersangka R menggunakan becak barang. 

Akibat tabrakan tersebut tersangka H terlempar ke parit yang ada di sekitar lorong tersebut.

Kemudian tersangka H bangun lalu menghampiri tersangka R dan mengatakan “kah keupe ka peupeuk long (kamu kenapa menabrak saya). 

Lalu dijawab tersangka R droneuh salah neuwet (kamu salah berbelok). 

Tersangka H emosi dan menampar bagian wajah tersangka R.

Baca juga: Mahdi dan Madu Linot di Pedalaman Aceh Timur

Kemudian tersangka R membalas dengan memukul kepala tersangka H berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga tersangka H tidak sanggup menahan pukulan.  

Kemudian tersangka H melepas helm yang digunakannya lalu melempar helm tersebut ke arah tersangka R. 

Namun tidak mengenai tersangka R dan terjadi perkelahian keduanya.

Kemudian datang saksi A lalu membawa tersangka H ke Rumah Sakit Telaga Bunda. 

Kejari Bireuen mengatakan, perbuatan tersangka R dan H  telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan
ancaman paling lama 2  tahun  8 bulan penjara. 

Baca juga: Mualem Ingatkan Ketua DPR Aceh Bek Syeh Syoh

Proses perdamaian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong. 

Setelah dimediasi oleh Kejari dan Jaksa Fasilitator para tersangka sepakat berdamai dengan syarat para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Perdamaian merupakan syarat untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ).

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM untuk persetujuan penghentian perkaranya.  (*)

Baca juga: Tim Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus 10 Kilogram Sabu ke Kejari Bireuen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved