Salam

Perjuangkan Nasib Honorer Tugas Mulia

Semangat yang ditunjukkan Komisi I DPRA dalam memperjuangkan nasib honorer non-ASN, patut kita acungkan jempol.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Perwakilan dari Aliansi Tenaga Kontrak Non ASN Pemerintah Aceh menyerahkan petisi tuntutan kepada perwakilan Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar, Selasa (14/1/2025). 

Semangat yang ditunjukkan Komisi I DPRA dalam memperjuangkan nasib honorer non-ASN, patut kita acungkan jempol. Sebab, hanya dengan pendekatan resmi antarlembaga perjuangan sejenis ini bisa membuahkan hasil.

Kalau hanya berkoar-koar di jalan raya atau depan halaman kantor pemerintah, biasanya tuntutan tersebut hanya selesai di situ saja setelah terjadi pertemuan. Kemudian para pendemo bubar, dan seterusnya hanya jadi kenangan bahwa aspirasi mereka sudah pernah diperjuangkan.

Sebaliknya, jika follow up tuntutan tersebut benar-benar dilanjutkan kepada dengan menjumpai pihak yang berwenang, bisanya akan membuahkan hasil yang maksimal pula. Apalagi jika tuntutan tersebut benar-benar dikawal oleh pihak terkait sampai tuntas.

Kita memang sangat prihatan jika masih ada tenaga honorer non-ASN yang belum bisa diangkat  menjadi PPPK penuh waktu. Sebab, mereka adalah orang-orang yang sudah menunjukkan dedikasinya dalam bekerja untuk membantu kelancaran berbagai tugas  yang dibutuhkan oleh negara.

Apalagi mengingat ada dari tenaga honorer tersebut sudah mengabdi selama puluhan tahun, namun belum punya kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Dan ini bisa jadi adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk memperjuangkan nasibnya guna meraih masa depan yang lebih baik.

Sebelumnya diberitakan,  aksi demo yang dilakukan Aliansi Tenaga Honorer non-ASN Pemerintah Aceh, beberapa waktu lalu, Komisi I DPRA dalam waktu dekat akan menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk memperjuangkan nasib para honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama.

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar mengatakan, minggu depan pihaknya akan menemui MenPAN-RB untuk membahas tindak lanjut dari tuntutan pendemo yang meminta diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sebab, kata dia, saat ini hampir seluruh tenaga honorer di Aceh melakukan demonstrasi untuk mendapatkan hak mereka agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan mendapatkan NIP.

“Kita tadi sudah melakukan pertemuan dengan BKA, perwakilan  BKN wilayah Aceh dan aliansi tenaga honorer untuk membahas hal ini,” kata pria yang akrab disapa Ceulangiek itu, Selasa (21/1/2025). Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah mendapatkan solusi terkait nasib para tenaga honorer yang berstatus paruh waktu, untuk diperjuangkan menjadi penuh waktu. 

“Seluruh Komisi I DPRA sepakat untuk memperjuangkan mereka menjadi PPPK penuh waktu, baik itu di bawah Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota,” jelasnya. 

Apalagi sudah ada komitmen BKA akan mengusulkan hal tersebut. Dimana berdasarkan surat dari Mendagri dan Menpan RB, mereka diminta melakukan pendataan kembali para tenaga honorer yang berstatus R2 dan R3.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Tenaga Honorer Non-ASN Pemerintah Aceh, Mursal Mardani, mengapresiasi Komisi I DPRA yang sudah menyahuti aspirasi mereka. Dimana mereka mendukung penuh akan PPPK paruh waktu tersebut untuk diangkat menjadi penuh waktu.

Untuk itu, sekali lagi, kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi I DPRA atas usahanya yang ingin menemui KemenPAN-RB tersebut. Kita berharap hendaknya perjuangan yang mulia ini akan memperoleh hasil yang maksimal pula. Semoga!

 

POJOK

Indonesia tolak usulan Donald Trump relokasi warga Gaza ke RI

Hahaha, sok ngurus negara orang kamu ya Trump?

Lewat Muzani, Megawati titip minyak urut untuk Prabowo

Bagi yang berusia 70-an, ini bingkisan sangat istimewa, tahu?

Seorang pemancing di Tapaktuan meninggal usai terseret ombak

Pemancing keributan di Jakarta tetap sehat-sehat saja, kan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved