Berita Aceh Utara
Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu 20 Hari
Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Utara menahan tiga perangkat desa yang terlibat kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu selama 20 hari tahap pertama.
Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mulai Kamis (23/1/2025).
Penahanan tersebut dilakukan JPU setelah menerima ketiga perangkat desa tersebut dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, kemarin.
Ketiga dilimpahkan polisi ke jaksa setelah berkas yang sudah dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil (P21).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, R (26) kemudian Z (35) dan I (36), yang merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau dan Beruang
Selain melimpahkan ketiganya, polisi juga melimpahkan beserta barang bukti kasus tersebut.
Kajari Aceh Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan MH menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya ketiga tersangka juga ditahan dalam kasus tersebut di rutan Polres Aceh Utara saat menjalani proses penyidikan kasus.
Barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik kepada jaksa, berupa satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta satu lembar kulit beruang madu.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu dalam kasus itu.
Dalam masa penahanan pertama tersebut, JPU akan mempersiapkan materi dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk pelimpahan nantinya lagi tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Baca juga: Ketua SUBA Tgk Bukhari Harap Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Sampai Tuntas
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum.
Dalam kesempatan itu jaksa mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi.
“Karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku," pungkas Oktariadi.
| Kodim 0103 Bangun 15 Jembatan di Pedalaman Aceh Utara |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pasangan Pengedar Sabu 1 Kg di SPBU Geudong Aceh Utara |
|
|---|
| Kejam! Pria Bersajam Serang Ibu dan Anak di dalam Rumah, Sempat Duel dengan Bocah 12 Tahun |
|
|---|
| Ibu dan Anak Diserang Pria Bersenjata Tajam di Aceh Utara, Pelaku Sempat Duel dengan Bocah 12 Tahun |
|
|---|
| Abon Buni Terpilih Jadi Keuchik Baru di Gampong Tumpok Mesjid Aceh Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-penjualan-kulit-harimau-dan-beruang-madu_Aceh-Utara.jpg)