Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Utara

Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu 20 Hari

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan ketiga pria yang terlibat dalam kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu ke Kejari Aceh Utara, Kamis (23/1). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Utara menahan tiga perangkat desa yang terlibat kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu selama 20 hari tahap pertama.

Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mulai Kamis (23/1/2025).

Penahanan tersebut dilakukan JPU setelah menerima ketiga perangkat desa tersebut dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, kemarin.

Ketiga dilimpahkan polisi ke jaksa setelah berkas yang sudah dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil (P21).

Ketiga tersangka tersebut yaitu, R (26) kemudian Z (35) dan I (36), yang merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau dan Beruang

Selain melimpahkan ketiganya, polisi juga melimpahkan beserta barang bukti kasus tersebut.

Kajari Aceh Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan MH menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya ketiga tersangka juga ditahan dalam kasus tersebut di rutan Polres Aceh Utara saat menjalani proses penyidikan kasus.

Barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik kepada jaksa, berupa satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta satu lembar kulit beruang madu.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu dalam kasus itu.

Dalam masa penahanan pertama tersebut, JPU akan mempersiapkan materi dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk pelimpahan nantinya lagi tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca juga: Ketua SUBA Tgk Bukhari Harap Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Sampai Tuntas

“Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum.

Dalam kesempatan itu jaksa mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi.

“Karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku," pungkas Oktariadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved