Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Utara

Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu 20 Hari

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan ketiga pria yang terlibat dalam kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu ke Kejari Aceh Utara, Kamis (23/1). 

Tiga pria asal warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2024 malam.

Karena terlibat penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.(*)

Baca juga: Ada Cukong Dibalik Perdagangan Kulit Harimau

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved