Kajian Islam
Bagaimana Hukum Mengambil Persenan dari Sumbangan Anak Yatim? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengingatkan pengelola yayasan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah.
Buya Yahya mengingatkan pengelola yayasan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menegaskan mengambil persenan dari sumbangan yang diperuntukkan bagi anak yatim adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Buya Yahya mengingatkan pengelola yayasan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah.
Terutama dalam hal keuangan, dan harus menghindari segala bentuk penyelewengan, termasuk memberi persenan dari donasi.
Buya Yahya menegaskan metode persenan, yang umum digunakan di perusahaan untuk memacu kinerja pegawai, tidak dapat diterapkan dalam pengelolaan dana sumbangan.
Sumbangan adalah amanah dari para donatur, bukan hasil produksi, sehingga seluruh dana harus digunakan sesuai tujuan yang diamanatkan, yaitu untuk kesejahteraan anak yatim.
Memberikan persenan dari donasi merupakan pelanggaran terhadap amanah dan tergolong dosa besar.
Baca juga: Suami Pemarah, Bolehkan Istri Minta Cerai? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menyampaikan hal ini menanggapi adanya lembaga atau yayasan menggalang dana untuk yatim piatu.
Lantas bagaimana jika lembaga tersebut mengambil 10 persen dari sumbangan yang diberikan donatur? Dan bagaimana jika ternyata angka 10 persen itu sudah ditentukan oleh Yayasan tersebut?
Apa hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam agama Islam?
Menyikapi hal tersebut, Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa disapa Buya Yahya memiliki jawaban tersendiri.
Pendakwah kelahiran Blitar, Jawa Timur tersebut menjawab pertanyaan salah seorang jamaah terkait hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10?ri sumbangan donatur? 10 % memang di tentukan oleh Yayasan tersebut," demikian tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menjawab Salam Non Muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah mengambil persenan dari sumbangan anak yatim?
Kata Buya Yahya, pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.