Kajian Islam
Bagaimana Hukum Mengambil Persenan dari Sumbangan Anak Yatim? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengingatkan pengelola yayasan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah.
"Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan," jawab Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya beberapa waktu lalu.
"Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl)," sambung Buya Yahya.
Adapaun memberi persen dan mengambil persenan dari dana sumbangan tersebut, sambung Buya, itu artinya ikut menyelewengkan.
"Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar," imbuhnya.
Baca juga: Apakah Sah Berwudhu Bila Tidak Membuka Kerudung karena Banyak Laki-laki? Begini Kata Buya Yahya
Buya melanjutkan, memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut.
Berbeda dengan sumbangan, sumbangan berasal dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.
"Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Baru 230 Koperasi Beralih ke Syariah dari 3. 535 yang Aktif di Aceh, Apa Penyebabnya
Baca juga: Bantu Korban Banjir di Aceh Utara, Kala Putri Kebudayaan Nasional Ikut Galang Dana
Baca juga: Sebanyak 218 Mahasiswa Umuslim KKM di Bener Meriah, Semua Miliki Sertifikat Vaksin
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.