Berita Banda Aceh
Komisi I DPRA Minta Pemerintah Aceh Lebih Proaktif Tangani Pengungsi Luar Negeri
“Padahal Aceh punya cukup pengalaman, sebab secara historis juga merupakan daerah yang masyarakatnya pernah
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
“Padahal Aceh punya cukup pengalaman, sebab secara historis juga merupakan daerah yang masyarakatnya pernah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi penanganan pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.
Menurutnya, sejak tahun 2009 hingga saat ini telah berulang kali kedatangan pengungsi Rohingya ke Tanah Rencong.
Namun, hingga kini belum ada tindakan terhadapn penanganan pengungsi secara komprehensif.
“Padahal Aceh punya cukup pengalaman, sebab secara historis juga merupakan daerah yang masyarakatnya pernah menjadi pengungsi,” kata Tgk Muhar kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2025).
Hal itu diungkap Tgk Muhar menanggapi datangnya kembali pengungsi Rohingya di kawasan Peureulak, Aceh Timur.
Ia menyebutkan, Aceh juga memiliki pengalaman dalam menangani pengungsi sebab bencana alam.
Terlebih sejak gelombang genosida ketiga pada tahun 2017 serta pemberlakuan wajib militer kembali di Myanmar pada tahun 2024, di mana remaja-remaja Rohingya di paksa menjadi pasukan garda depan.
Tetapi mereka tidak diakui sebagai warga negara, hanya menjadi alat perang kepentingan Junta.
Ia menilai, dalam melakukan penanganan pengungsi luar negeri sudah sepatutnya Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah-langkah penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Di mana salah satu tanggung jawab yang diberikan kepada daerah dalam melakukan penangan pengungsi adalah melakukan koordinasi dengan pihak keimigrasian untuk sama-sama mencari tempat penampungan.
“Seharusnya Perpres ini menjadi acuan dalam penanganan. Padahal lahirnya perpres 125 ini juga karena ada situasi kedatangan pengungsi luar negeri di Aceh pada tahun 2015 lalu,” jelasnya.
Untuk itu, Tgk Muhar mengharapkan pola penangan pengungsi bisa menjadi lebih tertata ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.