Berita Banda Aceh
Komisi I DPRA Minta Pemerintah Aceh Lebih Proaktif Tangani Pengungsi Luar Negeri
“Padahal Aceh punya cukup pengalaman, sebab secara historis juga merupakan daerah yang masyarakatnya pernah
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Sehingga lembaga dan bantuan yang diberikan bisa lebih terkoordinir, karena mengingat dalam melakukan penanganan pengungsi luar negeri pemerintah tidak bisa menggunakan anggaran daerah.
“Maka kita melihat pemerintah perlu mengefektifkan semacam Satkorlak (Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana) dalam penanganan bencana alam, sehingga bantuan yang diberikan bisa terdata dan tidak tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Aceh tersebut juga menilai, selain atas dasar kemanusiaan pemerintah juga memiliki dasar yang kuat untuk memperlakukan pengungsi dengan baik sesuai dengan panduan yang dimandatkan Perpres 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
“Selama ini dari laporan yang saya terima, semua biaya kebutuhan penanganan pengungsi tidak menjadi beban negara tetapi dibiayai oleh badan dunia yang memiliki mandat tentang pengungsi dan Lembaga-lembaga non pemerintah lainnya baik lokal maupun internasional, jadi tidak menggunakan keuangan negara,” jelasnya.
“Hal ini selaras dengan panduan perpres terkait pendanaan bahwa pendanaan bisa bersumber dari luar pemerintahan atau dengan kata lain pemerintah bisa mengkoordinir dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dalam pedanaan penanganan pengungsi,” tambahnya.
Tgk Muhar mengatakan, DPRA dan Pemerintah Aceh sudah pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tempat penampungan pengungsi.
Akan tetapi saat ini pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh juga mengasistensi pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penunjukan tempat penampungan pengungsi.
Peran pemerintah Aceh, kata dia, sangat penting dalam menangani pengungsi luar negeri di Aceh. Sebab, saat ini pengungsi luar negeri terdata di beberapa kabupaten/kota di Aceh.
“Kami dari komisi 1 DPR Aceh tentu siap untuk berdiskusi bersama dalam pembuatan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Aceh dalam melakukan penangan pengungsi,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.