Kajian Islam

Bagaimana Hukum Memakai Parfum Beralkohol? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum menggunakan minyak wangi namun mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

|
Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
HUKUM PARFUM BERALKOHOL - Buya Yahya. Dai kondang Tanah Air, ini dalama satu pengajian menjelaskan hukum memakai parfum yang mengandung alkohol. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomr dan alkohol adalah najis hakiki, “hissian wa maknawiyan“ ( lahir dan batin ) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai.

Tidak sah shalat seseorang yang baju, badan atau tempat shalatnya terkena alkohol jika tidak disucikan terlebih dahulu.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomr dan alkohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram diminum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan dan baju.

Sehingga dalam hal ini hukumnya sah shalatnya orang yang baju dan badannya terkena alkohol.

Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab Imam Syafi’i yaitu Imam Al-Muzani.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Muslim Menyusui untuk Bayi Non-muslim? Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

Jika demikian adanya, maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama.

Kecuali jika kita dihadapkan pada saat merepotkan, semisal ada orang yang hendak menyemprotkan (memberikan) minyak wangi beralkohol ke baju kita.

Maka untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut, kita mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita.

Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.

Adalagi keterangan tentang alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi, itu bukanlah alkohol yang biasa digunakan untuk konsumsi.

Di dalam istilah kimianya pun juga berbeda.

Baca juga: Haruskah Bersuci Setelah Bersalaman dengan Orang yang Memegang Anjing? Begini Jawaban Buya Yahya

Maka, dari penjelasan ini alkohol yang ada pada minyak wangi hukumnya tidak seperti khomr yang najis sekaligus haram untuk dikonsumsi.

Adapun cairan seperti spirtus, solar, dll. itu haram hukumnya dikonsumsi karena membahayakan, bukan karena najis.

Alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi tidak bisa dikonsumsi bahkan sangat berbahaya untuk dikonsumsi.

Apabila dikonsumsi bisa menyebabkan kebutaan karena memang alkohol ini bukan untuk dikonsumsi.

Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Demikianlah penejlasan Buya Yahya terkait hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol.(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

 Baca juga: Istri Temukan Kotak Aneh Milik Suami saat Membersihkan Rumah, Syok Ketika Tahu Isi di Dalamnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved