Salam

Wahai Keuchik, Jangan Main Hakim Sendiri!

Penyelesaian melalui jalur hukum adalah sebuh sikap yang jauh lebih baik, lebih beradab, dan juga lebih adil.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pijay, Iskandar (kanan) menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat gelar kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN TV, Ismed, Senin (27/1/2025) 

Apa pun alasannya tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan tercela, apalagi dilakukan secara berulang-ulang sebagaimana terjadi di Pidie Jaya dalam kasus pemukulan wartawan. Untuk itu, pelakunya harus diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Terlebih lagi perbuatan main hakim sendiri itu dilakukan oleh aparat desa, yang notabenanya adalah orang yang paham hukum, dan juga harus menjadi panutan. Artinya, jangan sampai perbuatan yang tidak terpuji tersebut akan ditiru oleh warga lainnya, terutama yang masih buta hukum.

Kalaupun ada masalah yang merugikan dirinya maka sebaiknya diselesai secara beradab, termasuk melaporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum adalah sebuh sikap yang jauh lebih baik, lebih beradab, dan juga lebih adil.

Sesungguhnya perbuatan hakim sendiri adalah perbuatan yang sudah ketinggalan zaman. Soalnya, jika perbuatan serupa dilakukan di zaman sekarang, maka akan dengan mudah menjadi viral di tengah-tengah masyarakat yang menjadikan media sosial (medsos) sebagai alat komunikasi yang produktif.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Pidie Jaya menetapkan Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Is (48) sebagai tersangka penganiayaan wartawan Ismail atau Ismed selaku kontributor CNN TV. Kini, tersangka ditahan di Mapolres setempat.

Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambi, Selasa (28/1/2025) mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan sepanjang, Senin (27/1/2025), menemukan berbagai bukti kuat penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap Ismed.

"Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Ismed terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, pada Jumat (24/1/2025) malam, di salah satu warung kopi," sebut Iptu Fauzi Atmaja.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam baik berupa bukti serta pemeriksaan terhadap empat saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat Is selaku pimpinan Gampong Cot Setui dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Maka dalam penanganan kasus ini tindak pidana kriminal dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karenanya, penanganan kasus penganiayaan dimaksud dilakukan melaui proses hukum berjalan dengan transparan, dan adil. 

Jadi, penetapan tersangka Keuchik Gampong Cot Seutui dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti otentik yang ada atau sebenarnya. 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. 

“Maka tim penyidik Polres Pijay menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,"ujarnya.

Ditambahkan, tersangka Is saat ini resmi  ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar setiap warga untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum valid secara utuh," ungkapnya.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap kasus ini hendaknya benar-benar menjadi pelajaran bagi banyak pihak, terutama para keuchik yang berada di kampung. Sebab, tindakan main hakim sendiri menggambarkan orang sedang kepanikan, dan hampir bisa dipastikan akan menyelesal kemudian, tapi sayangnya nasi telah jadi bubur. Nah?

 

POJOK

Koordinator Gusdurian minta pemerintah usut tuntas kasus pagar laut

Dalam kasus ini ada pagar (laut) yang makan tanaman, tahu?

Dewan Lhokseumawe siap dukung program ‘broh jeut keu peng’

Itu mah biasa, yang tak boleh didukung program ‘peng jeut keu broh’, kan?

Selama liburan, ramai wisatawan yang berkunjung ke Pulau Banyak

Pulau Banyak dengan banyak pulau, beda ya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved