Salam
Efektifkah Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg Lewat Pengecer?
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas yang lebih tepat sasaran. Melalui larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer
HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (3/2/2025) memberitakan, pakar mengkritisi kebijakan pemerintah terkait larangan penjualan elpiji 3 Kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas yang lebih tepat sasaran. Melalui larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer, pemerintah juga ingin menekan potensi penyimpangan dan memastikan pengendalian harga di masyarakat.
Kendati demikian, Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, mengatakan, masyarakat harus menghadapi perubahan sistem distribusi elpiji 3 kg yang signifikan. Kini pembelian gas melon harus dari pangkalan resmi saja. “Perubahan sistem distribusi ini kemungkinan besar akan menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
Kondisi ini juga dinilai akan menambah biaya transportasi dan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas. Dia juga menyoroti potensi terjadinya pasar gelap atau jalur distribusi yang tidak resmi dengan menawarkan harga elpiji yang lebih tinggi karena kelangkaan di tingkat masyarakat. Padahal, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan elpiji 3 kg hanya sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerima subsidi.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, pemberlakuan larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer kita harapkan dapat membuat penyaluran gas melon benar-benar tepat sasaran serta harga tetap terjangkau oleh rumah tangga dan usaha mikro yang sesuai dengan amanah Perpres 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Sebab, hanya dengan begitu, kebijakan yang mulai berlaku per 1 Februari 2025 tersebut tak akan memberatkan masyarakat kelas bawah selaku ‘penerima wajib’ dari gas subsidi tersebut.
Untuk memastikan hal itu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, lantas muncul banyak pertanyaan terkait kebijakan baru tersebut. Di antara pertanyaan itu adalah, efektifkan larangan penjualan elpiji 3 kg lewat pengecer untuk memastikan distribusi subsidi gas melon yang lebih tepat sasaran? Lalu, apakah pangkalan akan mampu menjangkau pelanggan yang domisilinya sangat tersebar? Selanjutnya, apakah kebijakan ini tidak akan menambah biaya transportasi dan waktu yang lebih lama bagi masyarakat untuk mendapatkan gas? Serta berbagai pertanyaan sejenis lainnya.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM, PT Pertamina, dan pihak terkait lainnya harus menyusun formula yang benar-benar efektif dan efisien agar larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer bisa terlaksana dengan baik serta dapat mengurangi beban subsidi elpiji yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Formula yang tepat juga sangat dibutuhkan agar kebijakan ini tidak menjadi ajang mencari keuntungan yang lebih besar lagi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina yang diberi kewenangan sebagai penyalur elpiji 3 kg kepada penerima.
Dalam lingkup yang lebih luas, kebijakan baru ini kita harapkan jangan sampai menjadi beban tambahan baru bagi rumah tangga kelas bawah dan berbagai usaha mikro sebagai penerima dari gas melon tersebut. Sebab, bertambahnya biaya transportasi dan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas dimaksud merupakan hal yang tak dapat dielakkan oleh masyarakat sebagai dampak dari pemberlakuan kebijakan dimaksud.
Selama ini saja saat elpiji 3 kg masih bisa diperoleh melalui pengecer, gas subsidi tersebut terus-menerus bermasalah baik dalam hal penyaluran, penerima, maupun harganya. Jika dalam pelaksanaan nanti, kebijakan baru ini juga masih menyisakan seabrek masalah, maka pemerintah harus siap untuk mengevaluasi atau membuat aturan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat. (*)
POJOK
Negara Arab bersatu lawan Trump
Kalau ini dilakukan sejak dulu, pasti AS sudah lama pontang-panting kan?
Ratusan warga Aceh Utara ganti nama
Yang penting jangan gonta-ganti pasangan ya?
Pria Bandar divonis 160 bulan penjara
Kayaknya dah hampir sama dengan umur korban yang dicabuli pelaku ya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.