Berita Aceh Utara
Tak Ada Izin Praktek, Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Remaja saat Berobat, Sekdes Ungkap Tentang Ini
TL nekat melakukan aksi bejatnya tersebut saat orang tua korban membawa korban berobat ke kliniknya di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan ‘Uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” vonis hakim pada Senin (3/2/2025), dengan nomor putusan Nomor 21/JN/2024/MS.Lsk
Adapun peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 Wib.
Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun berada di pesantren, dan memberitahukan kepada ustadzah kondisi tubuhnya dalam keadaan demam, muntah-muntah dan batuk.
Sekira pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh orang tuanya menggunakan mobil.
Adapun yang menjemput pada saat itu ialah ayah, ibu, dan kedua adik korban yang berumur 3 dan 7 tahun bertujuan untuk membawa berobat ke klinik langganan keluarga korban.
Namun setibanya di klinik tersebut, ternyata sudah tutup.
Orangtua korban kemudian mencari klinik yang masih buka hingga saat melewati Kecamatan Meurah Mulia, ibu korban anak melihat ada klinik yang masih buka.
Lalu ayah korban membawa korban masuk ke dalam klinik tersebut untuk berobat, sedangkan ibu korban dan adik-adik tetap menunggu didalam mobil.
Ketika korban dan ayahnya masuk, kondisi klinik terlihat sepi tidak ada orang lain lagi selain mereka.
Ayah korban lalu mendaftarkan korban untuk berobat dan setelah itu ayah korban menunggu di ruang obat tempat melakukan pendaftaran.
Sedangkan korban bersama TL masuk kedalam kamar/bilik periksa.
Pada awalnya, TL menanyakan nama dan umur korban. Lalu menyuruh korban untuk berbaring di tempat tidur kecil untuk dilakukan pemeriksaan.
TL kemudian memeriksa korban dengan menggunakan stetoskop dan menyuruh korban anak untuk menarik nafas.
TL lalu memasukkan tangannya ke dalam rok dan akhirnya korban dilecehkan.
Menydari dirinya dilecehkan, korban langsung menangis dan pergi meninggalkan bilik periksa.
Polres Aceh Utara Akan Cekal Tiga DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal |
![]() |
---|
Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli |
![]() |
---|
Peternakan Miharu Farm di Paya Bakong Aceh Utara, Agroeduwisata yang Menginspirasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Rapai Pase dan Aneka Lomba Akan Meriahkan HUT RI ke-80 dan 20 Tahun Damai Aceh di Aron |
![]() |
---|
Edukasi Penggunaan Senapan Angin, Perbakin Aceh Utara Gelar Lomba Menembak HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.