Opini
Janji Investasi atau Elegi untuk Negeri
Janji investasi menjadi keniscayaan untuk diwujudkan kini. Mengingat potret negeri yang kritis menjadi aib tak terperi.
Dr H Muhd Heikal Daudy SH MH, Kepala Bapel KKN Unmuha dan Moderator Launching Buku Memahami Indikator Strategis BPS Aceh 2024
INVESTASI menjadi kosa kata yang digandrungi publik Aceh saat ini. Semua kalangan tak terkecuali para kepala daerah terpilih di seantero Bumi Serambi Mekkah, menggaungkan laqab tersebut dengan orasi-orasi apik sedari masa kampanye lalu, hingga menjadikannya sebagai program kerja naratif menjelang detik-detik pengukuhannya kelak. Benar saja, kata investasi menjelma menjadi pilihan kosa kata yang wajib diucap di setiap ruang dan kesempatan.
Janji investasi menjadi keniscayaan untuk diwujudkan kini. Mengingat potret negeri yang kritis menjadi aib tak terperi. Masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh, mencatatkan daerah ini tergolong sebagai salah satu provinsi miskin di Indonesia. Kenyataan pahit bagi publik Aceh setidaknya dalam satu dekade terakhir. Lebih miris lagi jika catatan serupa menggambarkan kedudukan Aceh dengan sesama provinsi berstatus khusus atau istimewa di republik, maka Aceh yang masyhur dengan kedua statusnya sekaligus yaitu sebagai daerah khusus dan istimewa merupakan provinsi termiskin di antara romantisme negeri-negeri bersejarah tersebut.
Investasi sejatinya menjadi harapan bukan ratapan (elegi) bagi Aceh. Kehadirannya menjadi titik balik guna membangkitkan perekonomian daerah yang konon terpuruk dan seakan tidak berbentuk, pasca dua dekade usai musibah gempa dan tsunami serta perdamaian. Ancaman berupa ketiadaan dana otonomi khusus (Otsus) dalam hitungan beberapa tahun ke depan, menyisakan kekhawatiran bahkan luka perasaan yang menganga jika tidak tampak upaya nyata guna mengantisipasi sekaligus mengatasi hantu alias ‘maop’ bagi masa depan generasi Aceh khususnya angkatan pekerja di masa mendatang.
Sudah sepantasnya para kepala daerah terpilih di Aceh dari mulai gubernur/wakil gubernur hingga para bupati/wali kota bersama kabinetnya kelak, menjawab ujian masa depan tersebut dengan mengundang para investor ke Aceh untuk menggelontorkan cuan dan sumber daya yang dimilikinya, guna menapaki setiap potensi unggulan ‘daerah modal’ ini. Sehingga tidak lagi bergantung pada dana bagi hasil (sharing fund) dari pemerintah di Jakarta.
Sejatinya investasi yang dihadirkan dan ideal bagi Aceh adalah kombinasi di antara varian investasi padat modal dan investasi padat karya. Dua varian investasi ini menjadi kata kunci, dan diyakini akan mampu menghadirkan ‘problem solver’ bagi akutnya masalah keseimbangan plus kesinambungan antara ketersediaan populasi, potensi sumber daya alam, dan luas lahan di Aceh, yang memang pilihannya masih sangat variatif dengan jumlahnya yang signifikan.
Maka opsi untuk varian lain, selain dari dua jenis investasi sebagaimana telah disebutkan menjadi tertutup.
Secara operasional pun, para investor menjalankan modus operandinya wajib memperhatikan regulasi lokal di Aceh yang wujud dalam berbagai produk-produk hukum (qanun) baik di tingkat provinsi (baca-Qanun Aceh), maupun qanun-qanun kabupaten/kota.
Fokus kegiatannya didasarkan kepada hukum materil dan formil yang terkandung di dalam produk hukum khas Aceh tersebut. Oleh karena kedudukannya tidaklah persis sama alias khusus jika dibandingkan dengan keberadaan produk hukum sejenis di provinsi lain (baca-Perda). Bahkan regulasi setingkat undang-undang yang berlaku secara nasional sekalipun.
Secara hukum materil misalnya, selayaknya investasi di Aceh diarahkan sesuai prinsip-prinsip keislaman, dalam berbagai jenis usaha investasi apa pun. Asas atau Prinsip keislaman merupakan katalisator filosofis yang paling mendasar dan menjadi standar baku dalam penerapan seluruh produk hukum di Aceh. Sehingga dengan begitu, publik ramai memahami bahwa seyogianya seluruh investasi di Aceh merupakan jenis-jenis usaha baik skala makro maupun skala mikro, yang tidak bertentangan dengan Dienul Islam itu sendiri.
Kehadirannya di daerah ini, ialah dalam rangka meneguhkan cita-cita Aceh sebagai negeri baldhatun thayyibathun wa rabbul ghafur bagi seluruh penduduk melalui syariat Islam.
Maka sebaliknya, tidak boleh ada benih-benih investor bersama-sama para gangster-nya menghadirkan bisnis investasi yang merusak bahkan menjadi sebab-musabab elegi yang tak berkesudahan bagi generasi Aceh.
Walaupun investasi yang ditawarkan tersebut sangatlah menggiurkan. Iming-iming bahwa kehadirannya akan mampu menyerap ratusan bahkan ribuan tenaga kerja dengan upah di atas rata-rata, yang secara vis a vis akan berdampak terhadap penurunan angka pengangguran dan angka kemiskinan akan terkoreksi dengan sendirinya.
Alim ulama dan umara di Aceh harus cermat dan tidak latah dengan beragam godaan investasi yang dijanjikan.
Oleh karena sesuai dengan Prinsip keislaman yang telah diulas sebelumnya, secara otomatis akan memberi rambu kepada segenap pemangku kebijakan di Aceh untuk memastikan bahwa investasi-investasi yang dijalankan adalah bisnis yang halal, saling menguntungkan dan berkelanjutan. Bukan pula bisnis yang haram, merusak diri dan lingkungan, bahkan bersifat temporer (temporary business), yakni berlangsung dengan sesaat, tanpa didasari oleh visibilitas dan daya tahan (endurance).
Alternatif pilihan
Sejalan dengan itu, mengutip sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, di antara keduanya terdapat hal yang samar (syubhat), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari hal-hal yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh dalam perkara yang samar, maka ia telah jatuh dalam wilayah yang haram.
Ibarat penggembala kambing yang berada di pinggir jurang, dikhawatirkan ia akan terperosok ke dalamnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Terang saja bahwa berdasarkan nash tersebut di atas, secara mutatis-mutandis jenis-jenis investasi yang syubhat saja dilarang, konon lagi yang haram. Maka dari itu, tawaran-tawaran investasi yang notabene adalah bisnis-bisnis berbahan baku yang masih dipertentangkan dalam agama (khilafiah), dan berada dalam wilayah syubhat secara fiqh sejatinya dapat dihindari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.