Breaking News

Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kini Ditahan Kejagung

Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas/Shela Octavia
KORUPSI JIWASRAYA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) memakai baju tahanan saat digiring keluar di Kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan tinggi. 

Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.

Sehingga, Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Baca juga: Ini Resep Minuman Penunda Lapar dan Menambah Tenaga ala dr Zaidul Akbar, Kaya Mineral & Menyehatkan

Baca juga: Dana PKH Rp 13, 4 Miliar Cair Maret 2025, Dinsos Pidie Minta Keuchik Tidak Terlena dengan APBG

Baca juga: Sosok Kombes Hendy Kurniawan, Diduga Intimidasi KPK Saat Kejar Harun Masiku

Sudah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved