Breaking News

Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025 Cair jika Tak Jadi Dihapus? Simak Prediksi Waktunya

Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI GAJI - Berikut prediksi jadwal pencarian gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 

SERAMBINEWS.COM  – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Banyak pihak yang khawatir, terutama setelah beredarnya pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan pemberian gaji tersebut dalam rangka memangkas anggaran negara.

Berita ini semakin mencuat seiring dengan spekulasi yang beredar mengenai langkah Presiden Prabowo Subianto yang dikabarkan akan mengambil kebijakan penghematan besar-besaran dalam keuangan negara. 

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Kendati demikian, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 PNS.

Namun, dia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.

Jika gaji ke-13 dan 14 ASN tidak dihapus, kapan gaji tersebut akan cair?

Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14

Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.

Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Aturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Namun, jika berkaca pada aturan-aturan sebelumnya gaji ke-13 PNS ini biasanya cair pada Juli hingga Agustus, sedangkan gaji ke-14 PNS alias THR dibayarka H-10 Lebaran. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025 jika Tidak jadi Ditiadakan

Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved