Berita Pidie Jaya
21.000 Warga Aceh Gangguan Jiwa, 114 di Antaranya Dipasung, Pj Gubernur Canang Aceh Eliminasi Pasung
Safrizal menyampaikaan hal ini dalam sambutannya saat meluncurkan program pencanangan Aceh Eliminasi Pasung di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Jumat (7/2/2
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Safrizal menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat meluncurkan program pencanangan Aceh Eliminasi Pasung di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Jumat (7/2/2025).
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mengungkapkan bahwa Aceh termasuk salah satu provinsi dengan jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terbanyak.
Berdasarkan data, jumlahnya mencapai 21.000 ODGJ, 50 persen di antaranya menderita gejala kejiwaan berat, dan 114 di antaranya masih dipasung.
Menurut Pj Gubernur Aceh, hal ini disebabkan berbagai faktor, termasuk kondisi sosial, tekanan kehidupan, konflik, serta bencana.
Dia menekankan pentingnya perhatian terhadap ODGJ dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Safrizal menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat meluncurkan program pencanangan Aceh Eliminasi Pasung di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Jumat (7/2/2025).
“Banyak yang memandang remeh ODGJ, padahal mereka memiliki hak yang sama. Kita harus berusaha memberikan layanan yang layak bagi mereka,” kata Safrizal.
Baca juga: Pijay Menuju Daerah Bebas Pasung, Pj Bupati Bahas Penanganan ODGJ dengan RSJ Aceh
Safrizal menjelaskan bahwa Aceh memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa yaitu Seuramoe Sehat Jiwa di Kuta Malaka, Aceh Besar, yang mampu menampung 300 jiwa.
"Kita prihatin dan harus melakukan sesuatu. Kita berharap pelayanan rumah sakit jiwa dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Safrizal menegaskan bahwa penderita ODGJ yang membahayakan harus segera dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa dan tidak dipasung, karena pemasungan hanya akan melemahkan kondisi mereka.
“Pasung bukanlah solusi, namun justru menambah berat penyakit mereka. Kita harus berpartisipasi dalam menghentikan praktik ini demi kemanusiaan,” tegasnya.
Safrizal juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan empati dan belas kasihan kepada penderita gangguan jiwa, yang sering kali berpikiran introvert dan membutuhkan dukungan
Safrizal meminta agar Bupati dan Wali Kota untuk segera bersurat terkait data penderita penyakit jiwa yang dipasung kepada RSJ Aceh.
Baca juga: Aceh Jaya Siap Wujudkan Eliminasi Pasung, Pj Bupati: ODGJ Berhak Hidup Layak
Nantinya, RSJ akan mengirimkan tim dan petugas untuk menjemput mereka agar dirawat lebih lanjut di RSJ.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dr Hanif mengatakan bahwa pencanangan Aceh Eliminasi Pasung ini bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami pemasungan.
Dia merincikan bahwa ada 21.000 ODGJ, dengan 50 persennya menderita gejala kejiwaan berat.
Catatan RSJ menunjukkan bahwa ada 114 yang dipasung di seluruh Aceh.
“Target kami adalah eliminasi pasung di Aceh selesai tahun ini. Kami siap membantu Bupati dan Wali Kota untuk menjemput dan mengobati mereka,” katanya.
Hanif juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung pemulihan ODGJ, serta perlunya pelatihan keterampilan agar mereka dapat berbaur kembali dalam masyarakat.
Baca juga: Dinkes dan RS Jiwa Aceh Lepas Pasung Dua ODGJ di Bireuen
RSJ Aceh, kata Hanif, memiliki tempat layanan rehabilitasi di kawasan Kuta Malaka, Aceh Besar. Di sana, pasien yang telah sembuh secara klinis akan diajarkan berbagai keterampilan.
"Diharapkan usai penyembuhan di sana dan dikembalikan ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang mandiri," tuturnya.
Hanif, pencanangan Aceh Eliminasi Pasung dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya layanan kesehatan mental dan menghapus stigma terhadap ODGJ di Aceh.
“Semua berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
8 ODGJ dari Pijay dilepas dari pasung
Masih terkait Program Aceh Eliminasi Pasung, Pj Bupati Pidie Jaya, Dr HT Ahmad Dadek SH MH dan Direktur RSJ Aceh, dr Hanif mengatakan delapan ODGJ dari Pidie Jaya kini sudah dibawa ke RSJ Aceh, Banda Aceh.
Mereka sebelumnya ada yang dipasung di kampungya di Pidie Jaya, namun kini tentu sudah dilepas dan dirawat di RSJ Aceh, Banda Aceh.
Baca juga: Tim Kesehatan Jiwa Kemenkes RI Safari Bebas Pasung di Aceh Besar, Lepaskan ODGJ dari Pasungan
Delapan pasien itu berasal dari Kecamaatan Bandar Dua, Meureudu, Bandar Baru dan Trienggadeng.
"Program bebas pasung ini diawali di Pidie Jaya dengan membawa delapan pasien itu ke RSJ Aceh, yaitu empat orang dibawa pada pekan lalu daan empat orang pekan ini," kata Hanif kepada Serambinews.com, Jumat (7/2/2025).
Dokter Hanif mengatakan tantangan terbesar dalam penanganan ODGJ adalah bisa membuat mereka sembuh total ketika kembali ke keluarga masing-masing.
Oleh karena itu, kata Hanif, selama ini meski mereka secara klinis sudah sembuh, tetapi mereka tak langsung dibawa pulang ke rumah.
Tetapi direhabilitasi di Seuramoe Sehat Jiwa, Kuta Malaka, Aceh Besar.
"Di sana mereka dilatih keterampilan, seperti bertani dan beternak, sehingga ketika kembali ke keluarga dan masyarakat, mereka sudah mempunyai keterampilan yang bisa dikembangkan," kata Hanif.
Hal hampir sama disampaikan Pj Bupati Pidie Jaya HT Ahmad Dadek didamapingi Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Pijie Jaya, Eddy Azwar SKM MKes.
Oleh karena itu, Ahmad Dadek meminta dukungan semua pihak.
Terutama keluarga agar jika ada yang mengalami ODGJ jangan dipasung, melainkan dibawa ke RSJ atau boleh juga dilaporkan agar dibawa petugas ke RSJ. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21.000 Warga Aceh Alami Gangguan Jiwa, 114 Orang Dipasung"
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Pijay Komit Sukseskan MTQ ke 27, MCK dan Rekayasa Lalulintas Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Sekda Tinjau Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay, Progres Capai 91 Persen |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Siswa, Oknum Guru Honorer di Pidie Jaya Dilapor ke Polisi, Korban Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.