Berita Aceh Utara
36 Tahun Serambi, Advokat Bukhari: Mengawal Syariat dan Kearifan Lokal sebagai Identitas Warga Aceh
Serambi Indonesia tak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, namun juga sebagai penjaga yang setia terhadap nilai-nilai agama dan budaya di Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Selain berfokus pada pemberitaan positif dan edukatif, papar Dr Bukhari, Serambi Indonesia juga aktif dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam dan kearifan lokal Aceh.
Media ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya, menciptakan forum yang terbuka untuk dialog dan pemikiran konstruktif.
"Serambi Indonesia bukan hanya menjadi media yang mengabarkan berita, tetapi juga aktif memberikan ruang untuk masyarakat berbicara, menyuarakan hak dan aspirasinya,” tukas dia.
“Mereka memberikan kontribusi nyata dalam menjaga marwah Syariat Islam dan budaya Aceh," tambah Dr Bukhari.
Dengan komitmen yang kuat dalam menjaga identitas Aceh, Serambi Indonesia terus mengukir prestasi sebagai salah satu media terkemuka yang mengedepankan Syariat Islam dan budaya lokal.
Harapannya, media ini akan terus menjadi panutan bagi media lainnya dalam mengawal penerapan syariat Islam di tengah derasnya arus modernisasi.
"Selamat ulang tahun ke-36 untuk Serambi Indonesia. Semoga terus berjaya dan konsisten dalam mengemban amanah sebagai penjaga identitas Aceh, serta dapat terus memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang," ucap Dr Bukhari.
Dengan semangat yang tak pernah pudar, Serambi Indonesia diharapkan akan terus menjadi garda terdepan dalam memperkuat Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, sekaligus memberikan informasi yang mendalam dan mendidik bagi seluruh masyarakat.(*)
Serambi Indonesia
36 Tahun Serambi Indonesia
HUT Ke-36 Serambi Indonesia
Syariat Islam
Dr Bukhari MH CM
Aceh Utara
Serambinews.com
Ini Kronologis Pria Beli Pistol Rp 33 Juta Diringkus dalam Kasus Narkoba, 3 Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Napi Pembeli Pistol Rp 33 Juta dari Lapas Lhoksukon Terpidana Kasus Narkoba, Divonis 12 Tahun |
![]() |
---|
Tahanan Lapas Lhoksukon Beli Pistol Rp 33 Juta, Akan Digunakan untuk Kabur |
![]() |
---|
Gagalkan Rencana Pelarian Napi Bersenpi di Lapas Lhoksukon, Polres Aceh Utara Sita Pistol |
![]() |
---|
Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.