Breaking News

Pak Guru Berbuat Asusila Terhadap Siswinya di Lampung Selatan, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan

Z ditangkap aparat Polres Lampung Selatan setelah keluarga korban melapor kepada polisi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/ Dok Polres Lampung Selatan
GURU ASUSILA SISWI - Polres Lampung Selatan mengamankan Z, oknum guru di satu sekolah, lantaran melakukan tindak asusila terhadap siswinya, Jumat (7/2/2025). Pelaku tak bisa manahan nafsu. 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Seorang guru agama Z (42) tega melakukan tindak asusila terhadap siswinya berinisial G (14) di Lampung Selatan, Lampung.

Z ditangkap aparat Polres Lampung Selatan setelah keluarga korban melapor kepada polisi.

Tindakan asusila guru terhadap siswi tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024).

Kemudian keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (21/1/2025) yang tertuang dalam laporan Polisi LP/B/35/I/2025/SPKT/ SATRESKRIM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.

"Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di satu sekolah," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi pun menangkap Z pada Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Nasib Aipda A Polisi di Kendari Lecehkan Istri Orang, Paksa Korban Masuk Kamar Hotel Lakukan Ini

Modus Pelaku

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban.

Alasannya supaya bisa memenangkan perlombaan tilawah.

 Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Motif pelaku, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," ucap Kapolres.

Setelah ditangkap dan melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti, polisi resmi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Viral Bapak Kos Lecehkan Balita 2 Tahun di Balikpapan, Sang Ibu Syok Lihat Bercak Merah

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved