Salam

Penting, Adanya HET Gas Elpiji di Pengecer

Peralihan skema penjualan menjadi hanya di tingkat pangkalan resmi, bahkan disebut-sebut menimbulkan korban jiwa, meski tak secara langsung. Ternyata

Editor: mufti
Pertamina Patra Niaga
HARGA GAS ELPIJI - Aturan baru pembelian gas Elpiji yang berlaku per 1 Februari 2025. Foto Ilustrasi Tabung gas elpiji 3 kilogram (Dok. Pertamina Patra Niaga ) 

Larangan para pedagang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg sudah dibatalkan oleh pemerintah beberapa hari lalu. Hal ini karena menimbulkan banyak persoalan. Peralihan skema penjualan menjadi hanya di tingkat pangkalan resmi, bahkan disebut-sebut menimbulkan korban jiwa, meski tak secara langsung. Ternyata masyarakat kesulitan mendapatkan gas Elpiji 3 Kg karena berkurangnya titik-titik penjualan.

Setelah diprotes sana-sini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia kemudian kembali mengizinkan pengecer kembali menjual gas elpiji 3 Kg. Tujuannya sungguh mulia, agar masyarakat tak kesulitan mendapatkan bahan bakar gas itu. Namun, hal ini tentu belum cukup. Pemerintah juga harus memastikan bahwa harga gas elpiji 3 Kg tak jauh berbeda dengan yang dijual di pangkalan. Kalau pengecer ambil untung Rp 1.000 sampai 2.000 per tabung, tentu bisa dimaklumi. Namun, faktanya di lapangan, ada pengecer yang menjual gas subsidi itu hingga Rp 30.000 per tabung.  

Sebelumnya, Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin meminta kepada pemerintah supaya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di tingkat pengecer. Hal itu agar tidak terjadi ugal-ugalan dalam mematok harga yang merugikan konsumen, yang membuat masyarakat penerima manfaat kesulitan.

Pria yang disapa Toke Awi ini meminta pemerintah mengeluarkan SK tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di tingkat pengecer. Katanya, selama ini hanya ada SK untuk pangkalan, tapi tak ada SK yang menentukan HET pengecer. "Sehingga kami mendesak pemerintah segera menerbitkan SK HET untuk pengecer, sehingga para pengecer menjual elpiji 3 kg secara resmi," ungkapnya.

Menurutnya, jika ada HET, maka penjualan akan lebih tertib dan teratur. Karena masyarakat dapat membeli elpiji dengan harga tidak jauh beda dengan di pangkalan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dari praktek penjualan yang tidak wajar dan memastikan bahwa harga yang dibayarkan oleh konsumen adalah harga yang adil.

Masyarakat membutuhkan akses yang mudah dan terjangkau untuk memperoleh gas elpiji 3 Kg. Bahan bakar ini merupakan kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga. Namun, seringkali masyarakat dihadapkan pada kesulitan dalam memperoleh gas elpiji 3 Kg yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga yang tidak stabil dan sulitnya akses ke pangkalan resmi membuat masyarakat harus membayar harga yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperoleh gas elpiji 3 Kg yang sesuai HET dan bisa diperoleh dengan mudah. Selain itu, akses yang mudah ke gas elpiji 3 Kg juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Mereka dapat memasak dengan lebih nyaman dan aman.

Dalam rangka mencapai hal ini, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan akses ke pangkalan resmi dan memastikan bahwa harga gas elpiji 3 Kg sesuai dengan HET. Pemerintah harus bergerak cepat membuat HET dan mekanisme yang memungkinkan pengontrolan harga di tingkat pengecer. Harga kebutuhan pokok, termasuk gas yang lebih terjangkau akan membantu mengurangi kemiskinan, karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.(*) 

 

POJOK

Gaji ke-13 dan THR ASN segera cair

Tapi, penghematan terus dilakukan

Harga gabah tak boleh di bawah HPP

Tapi, harga beras juga tidak boleh mahal

Pidie bangun 179 rumah untuk duafa

Semoga tepat sasaran   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved