Setelah Mengamuk ke Hotman Paris di Persidangan, Kini Razman Nasution Mengamuk di MA
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi ketegangan Razman Arif Nasution pada Kamis (6/2/2025).
Mahkamah Agung Kecam Aksi Razman Ngamuk di Persidangan
Mahkamah Agung mengecam aksi Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025.
Dalam siaran pers yang dibagikan, Mahkamah Agung menyebut sikap Razman Arif Nasution telah melecehkan marwah pengadilan.
"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," bunyi pernyataan dari Mahkamah Agung, Senin (10/2/2025).
"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," lanjutnya.
Selanjutnya Mahkamah Agung telah menginstruksikan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga diminta segera melaporkan Razman Arif Nasution kepada organisasi advokat yang menaunginya.
"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya.
Pada poin terakhirnya, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada masa depan demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Ramzan Arif Nasution sempat menjadi sorotan lantaran marah-marah kepada pengacara Hotman Paris di persidangan.
Bahkan tim kuasa hukumnya sampai naik ke meja.
Razman beralasan dirinya kesal karena sidang pencemaran nama baik itu dilakukan secara tertutup.
Namun keputusan sidang berlangsung tertutup merupakan otoritas hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 Ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Baca juga: 10 Asupan KDrama Lee Se Young yang Wajib Tonton: Motel California hingga Doctor John
Baca juga: Boyong 21 Pemain Hadapi PSPS Pekanbaru, Sekum Persiraja Harap Doa Masyarakat Aceh
Baca juga: AKBP Bintoro dan 4 Polisi Penerima Suap Melawan: Tolak Pemecatan, Ajukan Banding di Sidang Etik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Profil Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Motivator, Mitra Hotman Paris |
![]() |
---|
Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Samalanga, Bacok Pedagang Sayur dengan Parang |
![]() |
---|
Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami |
![]() |
---|
Ketua PT Banda Aceh Tegaskan Perkara Perdata Jangan Hanya Menang di Atas Kertas, Tak Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.