Kajian Islam
Buya Yahya Sebut Alasan Makruh Hukum Tidur Setelah Subuh, Lengkap Dampaknya untuk Kesehatan
Umumnya, kebiasaan tidur setelah subuh masih dilakukan bagi sebagian orang. Salah satunya karena waktu istirahat masih kurang akibat begadang.
Buya Yahya menyebutkan bahwa waktu setelah Subuh hingga matahari terbit adalah waktu yang istimewa, di mana seseorang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, mengatakan tidur setelah Subuh tidak haram, tetapi hukumnya makruh dalam Islam.
Pasalnya, kata Buya Yahya, tidur di waktu ini dapat menyebabkan kerugian, termasuk rezeki yang sempit.
Selain itu, secara medis, kebiasaan ini dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diabetes dan obesitas.
Buya Yahya menyebutkan bahwa waktu setelah Subuh hingga matahari terbit adalah waktu yang istimewa, di mana seseorang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Misalnya berzikir atau beribadah, agar dimudahkan dalam mendapatkan rezeki.
Buya Yahya, menyampaikan hal ini dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cukup Lakukan Dua Hal Ini Ketika Sudah Menikah, Buya Yahya Bagikan Tips Agar Menjadi Istri Solehah
Buya Yahya menyebutkan setidaknya ada dua waktu yang sebaiknya dilarang untuk tidur.
Tidur di waktu ini hukumnya makruh dan tidak haram.
Pertama adalah tidur setelah Subuh.
Sebagaimana umat muslim bangun di pagi hari sudah menjadi suatu keharusan.
Pasalnya, umat muslim berkewajiban untuk menjalankan shalat Subuh, walaupun masih dalam kondisi yang mengantuk.
Bahkan mungkin banyak di antara kita selepas shalat Subuh, tidur kembali.
Baca juga: Terlanjur Berbuat Zina, Ini Tata Cara Taubat yang Baik dari Perbuatan Dosa Zina Menurut Buya Yahya
Kata Buya, tidur habis salat subuh tidak haram.
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.