Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli-Korupsi, Propam Polri Usut

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
KASUS PUNGLI - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T. 

Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pengawasan dari Badan Pengawas Hukum (Bawashum) Mabes Polri.

"Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan," kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: VIDEO VIRAL Polisi Pungli Berkedok Tilang, Hasil Berburu Langsung Dipakai Ngopi di Angkringan

AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa

Sementara Polda Aceh telah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko untuk diklarifikasi menyusul beredarnya pesan yang berisi daftar dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Pesan tersebut beredar di grup-grup WhatsApp dan mencantumkan sebanyak 38 poin pelanggaran, yang juga melibatkan istrinya.

Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan tersebut mencakup praktik pungutan liar (pungli), permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang sebesar 1,5 miliar rupiah untuk pengamanan pilkada.

Kepala Bidang Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa langkah awal yang telah diambil adalah pemanggilan untuk klarifikasi.

"Untuk melakukan klarifikasi terhadap cerita yang sudah menyebar luas," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).


Eddwi menambahkan bahwa selain Jatmiko dan istrinya, pihaknya juga telah memeriksa beberapa perwira dan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri. 

"Jadi, untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap, laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri," ujarnya.

 
Menurut Eddwi, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022, penanganan perkara yang melibatkan jabatan Kapolres akan ditangani oleh Divisi Propam Polri sesuai pasal 24.

"Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri," ucapnya.

Kompas.com sudah berupaya untuk mengonfirmasi terkait pemeriksaan kepada AKBP Jatmiko namun hingga berita ini tayang belum ada respons.

Jatmiko tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhastApp maupun panggilan telepon. 

Baca juga: Polda Investigasi Dugaan Pungli Kapolres Bireuen dan Kasus Aborsi Pramugari

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved