Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli-Korupsi, Propam Polri Usut

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
KASUS PUNGLI - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T. 

Polda Aceh Investigasi

Sementara Polda Aceh melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeriksaan dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen dan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda YF, di Aula Machdum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

Kata dia, Kapolda Aceh menyatakan tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan Polda Aceh.

“Kami memahami kekhawatiran terkait dua isu yang terjadi di Polres Bireuen. Kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan tidak ada ruang penyimpangan di tubuh kepolisian,” katanya.

Seperti kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, saat ini masih diselidiki.

Pasalnya, informasi dugaan tersebut berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Karenanya, kata Joko, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Aceh.

Pihaknya juga memastikan, mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Bireuen.

“Dalam mengungkap persoalan, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku. Kita buka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigas ini,”jelasnya.

Dikatakan, Polda Aceh akan menindak siapapun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait isu yang belum terverifikasi,”tuturnya.

 

Baca juga: Flash Celestiance SMAN Modal Bangsa Resmi dibuka, Kompetisi Bergengsi Dimulai

Baca juga: VIDEO Korut Murka Trump Ingin Ambil Alih Gaza! Sebut AS Negara Perampok Pengidap Delusi Akut

Baca juga: Hari Kedua Pencarian ABK Hilang di Perairan Peureulak Belum Ditemukan, Tim SAR Pakai Alat Deteksi

Baca juga: Korea Utara Kecam usulan Trump Untuk Mengambil Alih Gaza

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved