Berita Banda Aceh
KPT Banda Aceh Ingatkan Ketua PN Pentingnya Sidang Lapangan, Hakim Tinggi Bahkan Usul Pakai Drone
Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda
Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda Aceh.
SERAMBINEWSCOM, BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) se-Aceh atas pentingnya sidang lapangan.
Ya, sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) terhadap perkara yang sedang ditangani majelis hakim, baik perkara pidana maupun perdata.
Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda Aceh.
Rapat ini digelar di ruang rapat KPT Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (13/2/2025).
Rapat ini digelar seusai acara peusijuek dan syukuran penempatan gedung baru PT Banda Aceh di lokasi lama, Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Nomor 10 Banda Aceh, kemarin.
Nursyam mengatakan pentingnya PS itu maksudnya untuk memastikan objek perkara yang disengketakan, sehingga hal ini akan memudahkan dalam proses eksekusi.
Baca juga: Biaya Haji 2025 Embarkasi Aceh Rp 47 Juta, Pelunasan Mulai Hari Ini
Seperti diketahui sidang lapangan atau pemeriksaan setempat adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memeriksa objek sengketa. Sidang ini juga disebut descente.
"Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu.
Hal ini penting, agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi," tegas Nursyam yang baru sebulan dilantik sebagai KPT Banda Aceh.
Hakim Tinggi PT Banda Aceh, Makaroda Hafat, menambahkan PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi drone.
Misalnya untuk objek sengketa yang luasnya mencapai ribuan hektare.
"Oleh karena itu, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut (video dan foto) dapat menjadi barang bukti elektronik," usulnya.
Baca juga: Ditlantas Hadirkan Inovasi Layanan Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Drive Thru
Selain soal sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, berbagai persoalan lain juga ikut didialogkan dalam pertemuan ini, sehingga direspons oleh para hakim tinggi dan diberi arahan penegasan oleh KPT.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Peusijuek Gedung Baru
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.