Berita Banda Aceh

KPT Banda Aceh Ingatkan Ketua PN Pentingnya Sidang Lapangan, Hakim Tinggi Bahkan Usul Pakai Drone

Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
RAPAT PEMBINAAN TEKNIS - Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam SH, MH, menggelar rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh, Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda Aceh di Gedung PT Banda Aceh, Kamis (13/2/2025). Dalam rapat itu, ia mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) se-Aceh atas pentingnya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat. 

Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda Aceh

SERAMBINEWSCOM, BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) se-Aceh atas pentingnya sidang lapangan

Ya, sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) terhadap perkara yang sedang ditangani majelis hakim, baik perkara pidana maupun perdata. 

Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda Aceh

Rapat ini digelar di ruang rapat KPT Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (13/2/2025). 

Rapat ini digelar seusai acara peusijuek dan syukuran penempatan gedung baru PT Banda Aceh di lokasi lama, Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Nomor 10 Banda Aceh, kemarin. 

Nursyam mengatakan pentingnya PS itu maksudnya untuk memastikan objek perkara yang disengketakan, sehingga hal ini akan memudahkan dalam proses eksekusi.

Baca juga: Biaya Haji 2025 Embarkasi Aceh Rp 47 Juta, Pelunasan Mulai Hari Ini

Seperti diketahui sidang lapangan atau pemeriksaan setempat adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memeriksa objek sengketa. Sidang ini juga disebut descente. 

"Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu.

Hal ini penting, agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi," tegas Nursyam yang baru sebulan dilantik sebagai KPT Banda Aceh.

Hakim Tinggi PT Banda Aceh, Makaroda Hafat, menambahkan PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi drone.

Misalnya untuk objek sengketa yang luasnya mencapai ribuan hektare.

"Oleh karena itu, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut (video dan foto) dapat menjadi barang bukti elektronik," usulnya. 

Baca juga: Ditlantas Hadirkan Inovasi Layanan Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Drive Thru

Selain soal sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, berbagai persoalan lain juga ikut didialogkan dalam pertemuan ini, sehingga direspons oleh para hakim tinggi dan diberi arahan penegasan oleh KPT.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Peusijuek Gedung Baru

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved