Pamer Cincin Berlian, Hotman Paris Sindir Rival: Bisa Buat Razman Nasution Beli 1.000 Mobil Kijang

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DIPERIKSA BARESKRIM -Pengacara Hotman Paris Hutapea diperiksa sebagai saksi soal kasus ricuh sidang terhadap pihak terlapor Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dia dimintai keterangan terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 

Djuhandani menuturkan pihak PN Jakut akan dimintai keterangannya kemudian juga saksi-saksi yang melihat kejadian ricuh di persidangan.

Sedangkan korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris tak menutup kemungkinan untuk dipanggil.

“Ya nanti (dipanggil Hotman Paris, red) kalau aku kan gak bisa menyampaikan kapan,” tuturnya.

Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved