Pamer Cincin Berlian, Hotman Paris Sindir Rival: Bisa Buat Razman Nasution Beli 1.000 Mobil Kijang
“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.
“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.
Baca juga: Detik-detik Sidang Ricuh, Razman Nasution Ngamuk Gebrak Meja hingga Nyaris Hantam Hotman Paris
Kronologi Kericuhan
Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.
Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025).
"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga: Israel Terima 1 Ton Bom dari Amerika Serikat saat Gencatan Senjata Berlangsung di Gaza
Baca juga: Teror Buaya Masih Resahkan Warga Singkil, Kerap Muncul Dekat Permukiman Penduduk
Baca juga: Gebrakan Gubernur Aceh belum Berlaku, Isi BBM di Aceh Singkil Masih Pakai Barcode
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
Profil Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Motivator, Mitra Hotman Paris |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Diumumkan Bareskrim Polri: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil Siap Cabut Laporan Polisi |
![]() |
---|
Laporkan 2 Akun ke Bareskrim Polri, Azizah Salsha: Ingin Kasih Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.