Pamer Cincin Berlian, Hotman Paris Sindir Rival: Bisa Buat Razman Nasution Beli 1.000 Mobil Kijang

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DIPERIKSA BARESKRIM -Pengacara Hotman Paris Hutapea diperiksa sebagai saksi soal kasus ricuh sidang terhadap pihak terlapor Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dia dimintai keterangan terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

 

Baca juga: Setelah Mengamuk ke Hotman Paris di Persidangan, Kini Razman Nasution Mengamuk di MA

Diperiksa Bareskrim

Pengacara Hotman Paris Hutapea diperiksa sebagai saksi soal kasus ricuh sidang terhadap pihak terlapor Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Hotman Paris hadir di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia turun dari mobil Lexus LM berpelat B 666 HOT.

 
 Advokat kondang itu tampak mengenakan jas warna hijau didampingi asisten pribadinya. 

Hotman Paris akan dimintai keterangan soal kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Saya memenuhi surat panggilan penyidik soal laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman Nasution soal tindak pidana penghinaan pengadilan," kata Hotman kepada wartawan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sebelumnya menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasustion dkk.

Menurutnya, secara administrasi saat ini sedang dilengkapi guna proses penyelidikan. 

 
“Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update,” ucap Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved