Fariz RM Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bayar Mantan Sopir Rp 100.000 untuk Beli Barang Haram

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
KASUS NARKOBA - Penyanyi sekaligus tersangka kasus narkoba Fariz RM (baju oranye kanan) dan mantan sopirnya ADK saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). 

Momen penangkapan Fariz RM

Dalam video yang diterima Kompas.com, Fariz didatangi oleh tiga orang anggota polisi di salah satu tempat. Fariz mengenakan kaus putih, celana panjang hitam, dan sandal hitam.

Dua anggota polisi yang mengenakan pakaian preman merangkul Fariz RM, yang tampak kebingungan.

 "Kami dari polisi, Satres Narkoba. Sudah paham? Kalau mau ramai terserah," kata salah satu polisi.

"Pak, saya enggak tahu apa-apa," ujar Fariz.

Empat Kali Terjerumus Narkoba

Fariz sudah empat kali terjerumus dalam kasus narkoba.

Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana polisi menyita 1,5 linting ganja seberat 5 gram. 

Pada 6 Januari 2015, dia kembali ditangkap saat bermain gitar dengan lintingan ganja di asbak, serta ditemukan heroin dan alat isap sabu di sakunya.

Setelah menjalani rehabilitasi dan bebas, Fariz RM kembali ditangkap lagi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2018.

 Saat itu polisi menyita dua plastik klip sabu dan obat terlarang lainnya di rumahnya.

Kini, Fariz RM kembali berhadapan dengan hukum terkait narkoba, dan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.

Baca juga: Rauzatul Jannah Terpilih Jadi Pemimpin Umum UKPM Sumberpost UIN Ar-Raniry Banda Aceh 2025-2026

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan Pakai Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

Baca juga: Penyerahan 4 Jenazah Sandera Israel, Brigade Al Qassam: Mereka Dibom IDF, Ucapan Netanyahu Palsu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved