Fariz RM Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bayar Mantan Sopir Rp 100.000 untuk Beli Barang Haram

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
KASUS NARKOBA - Penyanyi sekaligus tersangka kasus narkoba Fariz RM (baju oranye kanan) dan mantan sopirnya ADK saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu dari Fariz RM.

"Kami amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” ungkap Andri saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025).

Namun, ia belum merinci jumlah dan berat barang bukti yang disita.

Ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.

 

Beli narkoba dari mantan sopir

Penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial ADK (42), mantan sopir Fariz RM yang bekerja untuknya dari tahun 2020 hingga 2021.

ADK ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Fariz RM membeli narkoba dari mantan sopirnya tersebut.

"Kami mendapatkan keterangan dari ADK, mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang, yang didapat di ADK, yaitu inisial FRM,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Saat ini, Fariz RM dan ADK telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: AKP Bismar Saragih Meninggal karena Ini, Baru Naik Pangkat dan Jabat Kasat Narkoba Polres Humbahas

Bayar Mantan Sopir Rp 100.000 untuk Beli Narkoba

Fariz RM, musisi sekaligus tersangka kasus narkoba, membayar sopirnya, ADK (45), untuk membeli barang haram dan memberi imbalan.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly mengatakan, ADK jadi orang kepercayaan artis itu untuk mencari barang haram.

"Pelaku ADK tersebut, dalam setiap pembelian barang bukti disuruh FRM mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 sampai Rp 200.000," kata Telly saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Fariz dan sopirnya juga dipastikan positif amphetamine dan metamfetamina.

Fariz mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja selama satu tahun, sejak dia bebas dari penjara atas kasus yang sama.

"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri dan tersangka FRM sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sejumlah empat kali dengan kasus ini," tambah dia.

Alhasil, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara," tambah dia.

 

Fariz RM Mengaku Pakai Narkoba karena Tekanan Popularitas

Musisi Fariz RM (66) mengaku, alasannya memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan.

"Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," kata Fariz RM, Kamis (20/2/2025).

Fariz RM mengaku selalu berupaya untuk tidak lagi mengkonsumsi barang-barang haram itu.

Namun, dia kerap kembali terbuai untuk mengkonsumsi narkoba lagi.

Dalam kesempatan itu, Fariz RM menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarganya akibat ulahnya ini.  

"Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman," ujarnya.

Baca juga: Ayah Mertua Bacok Menantu hingga Tewas di Langkat, Cekcok saat Dinasehati Agar Tidak Pakai Narkoba

Momen penangkapan Fariz RM

Dalam video yang diterima Kompas.com, Fariz didatangi oleh tiga orang anggota polisi di salah satu tempat. Fariz mengenakan kaus putih, celana panjang hitam, dan sandal hitam.

Dua anggota polisi yang mengenakan pakaian preman merangkul Fariz RM, yang tampak kebingungan.

 "Kami dari polisi, Satres Narkoba. Sudah paham? Kalau mau ramai terserah," kata salah satu polisi.

"Pak, saya enggak tahu apa-apa," ujar Fariz.

Empat Kali Terjerumus Narkoba

Fariz sudah empat kali terjerumus dalam kasus narkoba.

Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana polisi menyita 1,5 linting ganja seberat 5 gram. 

Pada 6 Januari 2015, dia kembali ditangkap saat bermain gitar dengan lintingan ganja di asbak, serta ditemukan heroin dan alat isap sabu di sakunya.

Setelah menjalani rehabilitasi dan bebas, Fariz RM kembali ditangkap lagi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2018.

 Saat itu polisi menyita dua plastik klip sabu dan obat terlarang lainnya di rumahnya.

Kini, Fariz RM kembali berhadapan dengan hukum terkait narkoba, dan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.

Baca juga: Rauzatul Jannah Terpilih Jadi Pemimpin Umum UKPM Sumberpost UIN Ar-Raniry Banda Aceh 2025-2026

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan Pakai Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

Baca juga: Penyerahan 4 Jenazah Sandera Israel, Brigade Al Qassam: Mereka Dibom IDF, Ucapan Netanyahu Palsu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved