Berita Pidie Jaya

Lapangan Bola Meureudu Milik YPKM  Disepakati Aset Pemkab Pijay, Namun Harus Ada Putusan Pengadilan

Kesepakatan itu tercapai dalam dua kali pertemuan, Kamis-Jumat, 13-14 Februari 2025 yang saat itu dipimpin Dr HT Ahmad Dadek selaku Pj Bupati Pidie Ja

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
STATUS LAPANGAN MEUREUDU - Mantan Pj Bupati Pidie Jaya, Dr HT Ahmad Dadek, menjelaskaan soal lapangan Meureudu yang merupakan aset milik Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM), Pidie Jaya disepakati jadi aset Pemkab setempat. Kesepakatan itu tercapai dalam dua kali pertemuan, Kamis-Jumat, 13-14 Februari 2025 yang saat itu dipimpinnya saat masih menjabat Pj Bupati Pidie Jaya.  

Sebelumnya atau pada Jumat, 12 Juni 2020, Serambinews.com memberitakan Lapangan Sepak Bola di Kota Meureudu dikembalikan pengelolaannya oleh pihak YPKM sejak 16 April 2020 lalu kepada Pemkab Pidie Jaya.

Menanggapi hal ini Kapolres Pidie Jaya menegaskan bahwa pengelolaan lapangan bola kaki Kota Meureudu menjadi hak atau milik Pemkab Pidie Jaya

Maka dalam hal ini para pengurus Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM) tidak berhak mewariskan kepada keluarga pemilik yayasan.

Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH kepada Serambinews.com Jumat (12/6/2020) mengatakan, setelah dilakukan pengembalian oleh pihak yayasan (YPKM) kepada pemerintah, maka status pengelolaan aset ini menjadi hak dari pada pemerintah (Pemkab) dengan sendirinya.

"Dalam administrasi dokumen tertera lapangan Bola Kaki Kota Meureudu dan tidak ada yang memiliki," tegasnya.

Dengan demikian maka  menjadi hak negara dalam hal ini adalah Pemkab Pidie Jaya. Karenanya status tanah milik negara itu tidak boleh dimiliki oleh siapa pun.

Karenanya Pemkab dalam hal ini untuk dapat segera mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap pihak yang merasa menguasai terhadap kepemilikan aset yayasan.

 "Ini sebagai langkah-langkah tepat sehingga aset tanah milik negara ini ini tidak disalahagunakan," jelasnya.

 Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan SH MH kepada Serambnews.com. Jumat (12/6/2020) mengatakan, setiap aset baik berupa tanah atau yang lainnya tidaklah dapat dikuasai oleh keturunan. 

"Sesuai Undang-undang, yayasan tidak boleh diwarisi oleh para penghibah sebab yayasan tidak sama dengan perusahaan,"ujarnya. 

Menurut Mukhzan, sepanjang pengurus merestui untuk dihibahkan atau peralihan aset kepihak Pemkab, maka sah-sah saja dan tentunya juga dilaksankan secara perundang-undangan.

Apalagi dalam hal ini dalan Yayasan itu memiliki dewan pengawas atau pelindung, yakni TNI dan Polri. 

Maka yayasan sesuai  badan hukum dengan memiliki visi dan misi yang bersifat sosial keagaman dan kemanusian dan tidak mencari keuntungangan.

Karenanya, dalam Yayasan itu dapat masuk siapa pun  dalam kepengurusan dengan misi utama untuk sosial dan kemanusian. 

Pada intinya, yayasan  tidaklah dapat diwariskan kepada pihak keluarga. Maka jika aset dijual sepanjang misi kemanusian atau diberikan kepada pemerintah, maka sah-sah saja. 

"Apalagi pemerintah memiliki misi utama untuk menyahuti kemaslahatan bagi rakyat (Sosial)," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM)  telah menyerahkan pengelolaan tanah lapangan bola kaki kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay). 

Ketua YPKM, Pijay, Drs H Bactiar Efendi MM kepada Serambinews.com, Senin (18/5/2020) lalu mengatakan, pengembalian mandat pengelolaan tanah YPKM ini kepada Pemkab Pijay seiring dengan berakhir masa tugas kepengurusan yayasan. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyerahan mandat pengelolaan lapangan bola kaki Kota Meureudu kepada Pemkab Pijay.

"Status pengelolaan lapangan bola kaki Meureudu ini sejak 16 April 2020 lalu telah kami (YPKM) serahkan kepada Pemkab, dan sekaligus menjadi urusan pihak mereka (Pemkab),"sebutnya.

Dasar pemebentukan yayasan sebelumnya dibentuk oleh pemerintah maka sesuai dengan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mengelola yayasan, maka dikelola oleh pihak swasta. 

Hal ini berdasarkan  surat mandat yang diterima pengurus yayasan saat dijabat oleh pengurus YPKM semasa Bupati Drs HM Gade Salam (almarhum) pada 9 Februari 2011 untuk dapat mengelola serta mengurus tanah lapangan bola Meureudu hingga kini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved