Berita Pidie Jaya
Lapangan Bola Meureudu Milik YPKM Disepakati Aset Pemkab Pijay, Namun Harus Ada Putusan Pengadilan
Kesepakatan itu tercapai dalam dua kali pertemuan, Kamis-Jumat, 13-14 Februari 2025 yang saat itu dipimpin Dr HT Ahmad Dadek selaku Pj Bupati Pidie Ja
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kesepakatan itu tercapai dalam dua kali pertemuan, Kamis-Jumat, 13-14 Februari 2025 yang saat itu dipimpin Dr HT Ahmad Dadek selaku Pj Bupati Pidie Jaya.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Setelah terjadi tolak tarik puluhan tahun, akhirnya status tanah Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM), Pidie Jaya aatau Pijay disepakati jadi aset Pemkab setempat.
Tanah yang lokasinya persis di depan Pendopo Bupati Pidie Jaya itu selama ini adalah lapangan sepak bola.
Kesepakatan itu tercapai dalam dua kali pertemuan, Kamis-Jumat, 13-14 Februari 2025 yang saat itu dipimpin Dr HT Ahmad Dadek selaku Pj Bupati Pidie Jaya.
Pertemuan itu juga diikuti pejabat Forkopimda Pidie Jaya.
Kemudian tokoh masyarakat yang merupakan peunulang atau ahli waris pengurus YPKM, Teuku Akbaruddin anak dari Teuku Husin yang merupakan tokoh penting YPKM dan Iskandar.
Iskandar saat ini menjabat Anggota DPRK Banda Aceh serta H Sibral Malasyi dan Hasan Basri yang saat itu masih berstatus Bupati/Wabup Pidie Jaya terpilih.
Baca juga: Israel Halangi Ribuan Warga Palestina untuk Kembali ke Jenin
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan tanah itu menjadi aset milik Pemkab Pidie Jaya. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
“Intinya kami hanya bersepakat saja, namun yang menentukan tetap pengadilan.
Pemkab Pidie Jaya telah menunjuk pihak Kejaksaan Negari atau Kejari sebagai Pengacara Negara yang akan beracara di pengadilan terkait perkara ini," kata Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Selasa (18/2/2025).
Seperti diketahui, pada hari tersebut, Ahmad Dadek tak lagi menjabat Pj Bupati Pidie Jaya.
Pasalnya pada hari yang sama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah melantik H Sibral Malasyi dan Hasan Basri sebagai Bupati/Wabup Pidie Jaya periode 2025-2030.
Singkatnya, kata Ahmad Dadek, Bupati Pidie Jaya nantinya menerbitkan surat kuasa kepada pihak Kejari sebagai pengacara negara terkait perkara ini.
Baca juga: Mesir dan Spanyol Tolak Rencana AS untuk Menggusur Warga Gaza
Ahmad dadek mengatakan dalam kesepakatan itu, para pihak juga berkomitmen menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Termasuk kegiatan pemerintahan, upacara, olahraga, dan rekreasi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Pidie Jaya sepakat mendirikan yayasan baru guna melanjutkan visi dan misi YPKM, dengan kepengurusan yang melibatkan perwakilan pemerintah dan tokoh masyarakat Meureudu.
“Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan kepastian hukum terhadap aset pemerintah serta memastikan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat Pidie Jaya,” ujar Ahmad Dadek yang juga menjabat Kepala Bappeda Aceh.
Sejarah YPKM
Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM) memiliki sejarah panjang yang berakar pada semangat gotong royong masyarakat Meureudu dalam membangun daerah mereka.
Baca juga: 22.667 Peserta Tak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Masa Sanggah Hingga Lusa
YPKM didirikan pada 17 September 1959 berdasarkan Akta Yayasan (Stichting) Nomor 14 yang dibuat di hadapan wakil notaris Mula Pangihutan Tamboenan di Kutaraja.
Pendirian yayasan ini disahkan berdasarkan ketetapan Menteri Kehakiman tertanggal 16 April 1957 dengan nomor J.A.7/2/16.
YPKM dibentuk oleh tokoh-tokoh masyarakat Meureudu dengan tujuan utama mendukung pembangunan di wilayah Kewedanaan Meureudu.
Beberapa tokoh penting yang menjadi pengurus pertama yayasan ini antara lain:
Ketua Umum: Abdullah Tjut (Asisten Wedana Kecamatan Meureudu)
Ketua I: Teuku Husin
Ketua II: Muhammad Amin (Asisten Wedana Kecamatan Bandar Dua)
Ketua III: Ibrahim Daud (Kepala Sekolah Rakyat)
Sekretaris Umum: Teuku Usman
Bendahara: Teuku Ayub
Anggota Pengawas dan Penasehat: TNI dan Kepolisian Distrik Meureudu.
Baca juga: Israel Gusur Paksa Lebih dari 90 Persen Penduduk Kamp Pengungsi Jenin
Kepengurusan ini mencerminkan kolaborasi antara unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan dalam membangun daerah.
YPKM didirikan dengan misi utama membangun dan memajukan wilayah Meureudu melalui berbagai program, khususnya di bidang pendidikan, sosial, dan pembangunan infrastruktur.
Salah satu fokus utama yayasan ini adalah Pembangunan Pendidikan Tinggi yang Islami serta menciptakan ruang-ruang publik untuk masyarakat.
YPKM menjadi pemilik sah sebidang tanah di depan Pendopo Pidie Jaya berdasarkan Surat Djual Regno: 99/1961, di mana tanah tersebut dibeli dari Mahmud Ben.
Proses pembelian ini diketahui dan disaksikan para tokoh masyarakat, termasuk H Syahbandar Meuse, Keuchik Gampong Kota Meureudu, dan pihak-pihak terkait.
Sebagai bentuk penghormatan atas sejarah panjang YPKM, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berkomitmen mendirikan yayasan baru yang akan melanjutkan visi dan misi YPKM.
Baca juga: Kapal induk baru Iran bisa menjadi ancaman yang meningkat bagi Israel
Khususnya dalam bidang pendidikan tinggi dan Islami. Kepengurusan yayasan baru ini akan melibatkan perwakilan Pemda dan keluarga pengurus lama yang memiliki hubungan historis dengan YPKM.
Sejarah YPKM adalah cerminan perjuangan masyarakat Meureudu dalam membangun daerah mereka.
Kesepakatan terbaru antara Pemkab idie Jaya dan para pihak terkait merupakan langkah penting untuk melindungi warisan sejarah ini sekaligus memastikan pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat luas.
Ya, dalam konteks sejarah YPKM berdasarkan Berita Acara Kesepakatan (BA YPKM, Teuku Husin adalah tokoh penting yang hadir langsung di depan notaris saat pendirian yayasan tersebut pada 17 September 1959.
Peran Teuku Husin
Teuku Husin hadir di depan wakil notaris Mula Pangihutan Tamboenan di Kutaraja sebagai pendiri yang mewakili pendirian yayasan secara hukum.
Baca juga: Minta Izin ke Toilet, Terdakwa Khalwat Kabur dari Ruang Sidang MS Sabang, Petugas Dibentur ke Tembok
Dalam struktur kepengurusan pertama YPKM, Teuku Husin menjabat sebagai Ketua I, mendampingi Abdullah Tjut (Ketua Umum).
Berperan sebagai Perwakilan Masyarakat:
Kehadiran Teuku Husin di hadapan notaris sekaligus menunjukkan bahwa ia adalah sosok penting yang dipercaya masyarakat Meureudu untuk memimpin pembangunan kewedanaan melalui YPKM.
Secara hukum, kehadiran Teuku Husin menegaskan status legal YPKM sebagai yayasan berbadan hukum sejak awal berdiri.
Teuku Husin menjadi simbol kepemimpinan masyarakat lokal dalam memulai program-program pembangunan yang kelak menjadi cikal bakal berbagai infrastruktur sosial di Meureudu.
Dalam kesepakatan terbaru (13–14 Februari 2025) mengenai status tanah YPKM, keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki hubungan historis dengan pendiri yayasan, seperti anak-anak pengurus awal (T Akbaruddin, SH dan Iskandar Mahmud, SH), menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, sehingga tetap menghormati warisan sejarah YPKM yang dirintis oleh Teuku Husin dan para tokoh pendiri lainnya.
Baca juga: VIDEO Hamas Janji Bebaskan Semua Sandera Israel di Jalur Gaza, Berikan Syarat Khusus Ke PM Netanyahu
Dengan demikian, Teuku Husin adalah salah satu pendiri utama YPKM yang menghadirkan visi besar masyarakat Meureudu untuk pembangunan wilayah mereka melalui yayasan ini.
Pengelolaan Lapangan Kota Meureudu Dikembalikan ke Pemkab Pidie Jaya, Ini Kata Kapolres dan Kajari
Sebelumnya atau pada Jumat, 12 Juni 2020, Serambinews.com memberitakan Lapangan Sepak Bola di Kota Meureudu dikembalikan pengelolaannya oleh pihak YPKM sejak 16 April 2020 lalu kepada Pemkab Pidie Jaya.
Menanggapi hal ini Kapolres Pidie Jaya menegaskan bahwa pengelolaan lapangan bola kaki Kota Meureudu menjadi hak atau milik Pemkab Pidie Jaya.
Maka dalam hal ini para pengurus Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM) tidak berhak mewariskan kepada keluarga pemilik yayasan.
Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH kepada Serambinews.com Jumat (12/6/2020) mengatakan, setelah dilakukan pengembalian oleh pihak yayasan (YPKM) kepada pemerintah, maka status pengelolaan aset ini menjadi hak dari pada pemerintah (Pemkab) dengan sendirinya.
"Dalam administrasi dokumen tertera lapangan Bola Kaki Kota Meureudu dan tidak ada yang memiliki," tegasnya.
Dengan demikian maka menjadi hak negara dalam hal ini adalah Pemkab Pidie Jaya. Karenanya status tanah milik negara itu tidak boleh dimiliki oleh siapa pun.
Karenanya Pemkab dalam hal ini untuk dapat segera mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap pihak yang merasa menguasai terhadap kepemilikan aset yayasan.
"Ini sebagai langkah-langkah tepat sehingga aset tanah milik negara ini ini tidak disalahagunakan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan SH MH kepada Serambnews.com. Jumat (12/6/2020) mengatakan, setiap aset baik berupa tanah atau yang lainnya tidaklah dapat dikuasai oleh keturunan.
"Sesuai Undang-undang, yayasan tidak boleh diwarisi oleh para penghibah sebab yayasan tidak sama dengan perusahaan,"ujarnya.
Menurut Mukhzan, sepanjang pengurus merestui untuk dihibahkan atau peralihan aset kepihak Pemkab, maka sah-sah saja dan tentunya juga dilaksankan secara perundang-undangan.
Apalagi dalam hal ini dalan Yayasan itu memiliki dewan pengawas atau pelindung, yakni TNI dan Polri.
Maka yayasan sesuai badan hukum dengan memiliki visi dan misi yang bersifat sosial keagaman dan kemanusian dan tidak mencari keuntungangan.
Karenanya, dalam Yayasan itu dapat masuk siapa pun dalam kepengurusan dengan misi utama untuk sosial dan kemanusian.
Pada intinya, yayasan tidaklah dapat diwariskan kepada pihak keluarga. Maka jika aset dijual sepanjang misi kemanusian atau diberikan kepada pemerintah, maka sah-sah saja.
"Apalagi pemerintah memiliki misi utama untuk menyahuti kemaslahatan bagi rakyat (Sosial)," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Pembangunan Kewedanaan Meureudu (YPKM) telah menyerahkan pengelolaan tanah lapangan bola kaki kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay).
Ketua YPKM, Pijay, Drs H Bactiar Efendi MM kepada Serambinews.com, Senin (18/5/2020) lalu mengatakan, pengembalian mandat pengelolaan tanah YPKM ini kepada Pemkab Pijay seiring dengan berakhir masa tugas kepengurusan yayasan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyerahan mandat pengelolaan lapangan bola kaki Kota Meureudu kepada Pemkab Pijay.
"Status pengelolaan lapangan bola kaki Meureudu ini sejak 16 April 2020 lalu telah kami (YPKM) serahkan kepada Pemkab, dan sekaligus menjadi urusan pihak mereka (Pemkab),"sebutnya.
Dasar pemebentukan yayasan sebelumnya dibentuk oleh pemerintah maka sesuai dengan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mengelola yayasan, maka dikelola oleh pihak swasta.
Hal ini berdasarkan surat mandat yang diterima pengurus yayasan saat dijabat oleh pengurus YPKM semasa Bupati Drs HM Gade Salam (almarhum) pada 9 Februari 2011 untuk dapat mengelola serta mengurus tanah lapangan bola Meureudu hingga kini. (*)
Peringati HUT Kejaksaan, Kejari Pidie Jaya Gelar Pasar Murah, Khitanan Massal, dan Donor Darah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Pijay Komit Sukseskan MTQ ke 27, MCK dan Rekayasa Lalulintas Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.