Berita Aceh Timur
Pj Bupati Aceh Timur Diminta Batalkan Pengalihan Aset BUMD ke Pihak Ketiga
"Ini sangat memprihatinkan. Seharusnya BUMD berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, bukan malah kehilangan aset akibat kebijakan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"Ini sangat memprihatinkan. Seharusnya BUMD berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, bukan malah kehilangan aset akibat kebijakan yang mengabaikan kedaulatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur," ujar Eri Ezi.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi, mendesak Pj Bupati Aceh Timur untuk segera membatalkan semua kerja sama operasional (KSO) antara PT Perkebunan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur dengan pihak ketiga.
Menurutnya, pengalihan aset ini merugikan daerah dan bertentangan dengan fungsi utama BUMD, Kamis (20/2/2025).
Eri menyoroti pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.224 hektare (Ha) yang sebelumnya dikelola oleh PT Wajar Corpora, BUMD milik Pemerintah Aceh Timur.
Dari total lahan tersebut, sekitar 800 Ha merupakan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kini, lahan tersebut telah diserahkan kepada CV Multi Karya Baru dengan kontrak pengelolaan selama lima tahun ke depan.
Selain itu, pengelolaan HGU seluas 1.475 Ha di Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, serta 496 Ha di Gampong Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmur, juga dialihkan ke pihak ketiga. Dari total lahan tersebut, terdapat 496 Ha perkebunan kelapa sawit yang masih produktif.
Lahan yang sebelumnya dikelola PT Beurata Maju, BUMD milik Pemerintah Aceh Timur, kini telah diserahkan kepada CV Duta Niaga Mandiri dengan perjanjian pengelolaan selama tujuh tahun.
Lebih lanjut, Eri Ezi juga menyoroti kebijakan Pj Bupati Aceh Timur yang mengalihkan pengelolaan kebun HGU PT Beurata Maju seluas 1.345 Ha kepada PT Syakila Beurata Kadirov.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Naik 6 Persen, Jajaki Pembentukan Holding BUMD
Ironisnya, dalam perjanjian tersebut, pihak ketiga hanya diwajibkan membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 50 juta per tahun.
Tak hanya itu, Pj Bupati Aceh Timur juga memberikan hak pengelolaan atas 1.600 Ha lahan di Desa Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, kepada pihak ketiga dengan nilai PAD yang sama, yakni Rp 50 juta per tahun.
"Ini sangat memprihatinkan. Seharusnya BUMD berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, bukan malah kehilangan aset akibat kebijakan yang mengabaikan kedaulatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur," ujar Eri Ezi.
Ia menegaskan bahwa jika kontrak kerja sama dengan pihak ketiga tidak segera dibatalkan, ARPA bersama pemuda Aceh Timur akan menyurati Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Timur.
"Pj Bupati seharusnya fokus pada administrasi pemerintahan agar transisi pemerintahan pasca-Pilkada berjalan lancar, bukan justru mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang bagi daerah," tambahnya.
Eri berharap Pemerintah Aceh Timur dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, demi kepentingan masyarakat dan kelangsungan BUMD sebagai aset daerah yang berkontribusi bagi perekonomian lokal. (*)
Baca juga: Dewan Sebut Pengalihan Aset RS Arun dari LMAN ke Pemko Lhokseumawe Sangat Penting dan Mendesak
Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha
pengalihan aset
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Berita Aceh Timur
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Satuan Brimob Polda Aceh Gegana Pastikan Udara di Sekitar PT Medco Aman |
![]() |
---|
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.