Berita Aceh Timur

33 Tahun BUMD Ini Tak Setor PAD, Pemkab Aceh Timur Serahkan Pengelolaan Lahan HGU ke Pihak Ketiga

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa sejak tahun

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
JURU BICARA PEMKAB - Juru bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan ada dua BUMD di Aceh Timur sudah 33 tahun tak setor PAD untuk Pemkab  karena alasan rugi, sehingga pengelolaan lahan HGU dari kedua BUMD tersebut diserahkan kepada pihak ketiga untuk menghasilkan PAD. 

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa sejak tahun 1990 hingga 2023, perusahaan yang mengelola sektor perkebunan di wilayah tersebut tidak menyetorkan PAD dengan alasan mengalami kerugian.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemkab Aceh Timur terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan. 

Khususnya dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah strategis untuk memastikan lahan HGU dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa sejak tahun 1990 hingga 2023, perusahaan yang mengelola sektor perkebunan di wilayah tersebut tidak menyetorkan PAD dengan alasan mengalami kerugian.

Artinya sudah 33 tahun. 

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Aceh Timur memutus kontrak dengan pengelola lama dan menggandeng perusahaan baru melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Baca juga: Mahasiswa USK Bacakan Puisi di Depan Kantor DPRA Saat Aksi Demo Indonesia Gelap, Ini Isinya

Saat ini, Pemkab Aceh Timur memiliki dua BUMD yang bergerak di sektor perkebunan, yakni PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju.

1. PT Wajar Corpora
   - Memiliki dua lahan: di Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, seluas 1.610 hektare (tanah kosong, HGU berakhir 2040).

Selain itu di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, seluas 1.224 hektare, seluas 800 hektare di antaranya telah ditanami kelapa sawit (HGU berakhir 2030).

2. PT Beurata Maju
   - Menguasai lahan di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro (Indra Makmu), serta di Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro (Keumuneng Julok) seluas 496 hektare, yang telah ditanami kelapa sawit (HGU berakhir 2031).
   - Mengelola lahan di Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pantee Bidari, seluas 1.345 hektare (HGU berakhir 2032).

"Meski telah menguasai lahan sejak 1990, kedua perusahaan ini tidak pernah menyetor PAD hingga 2023.

Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh PAD dari lahan tersebut, tetapi upaya itu belum membuahkan hasil," tuturnya.

Baca juga: Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, Jadi Gubernur Wanita Paling Kaya di Indonesia

Artinya sudah 33 tahun dua BUMD ini tak hasilkan PAD dari HGU tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved