Berita Aceh Timur
33 Tahun BUMD Ini Tak Setor PAD, Pemkab Aceh Timur Serahkan Pengelolaan Lahan HGU ke Pihak Ketiga
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa sejak tahun
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Pada 2024, Pj. Bupati Aceh Timur mengambil inisiatif untuk menyerahkan pengelolaan HGU kepada pihak ketiga.
Dalam skema ini, perusahaan yang mengelola lahan wajib menyetor PAD di awal, sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani. Pendapatan dari skema ini telah disetorkan ke kas daerah.
"Pemkab Aceh Timur berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkebunan," ujar Muntasir.
Dalam mekanisme kerja sama ini, terdapat minimal dua permohonan dari pihak ketiga, lalu dipilih perusahaan yang menawarkan kontribusi PAD tertinggi.
Setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, PAD langsung disetorkan.
Baca juga: Glukosa Lebih Stabil, dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Cara Makan Kurma, Bisa Jadi Ide saat Ramadhan
Untuk lahan kosong yang dimiliki PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju, pihak ketiga menyewa dengan tarif Rp 50 juta per tahun selama empat tahun pertama.
Pada tahun kelima hingga akhir masa HGU, tarif akan meningkat karena perusahaan berencana menanam kelapa sawit di lahan tersebut.
Sementara itu, untuk lahan yang telah ditanami kelapa sawit, nilai sewa ditetapkan sebesar Rp 810 juta per tahun untuk lahan PT Wajar Corpora di Kecamatan Tamiang Hulu.
Selain itu Rp 600 juta per tahun untuk lahan PT Beurata Maju di Kecamatan Indra Makmu dan Julok.
"Kebijakan ini merupakan langkah positif dari Pj Bupati Aceh Timur dalam mengoptimalkan PAD melalui pengelolaan HGU yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
Terobosan ini layak diapresiasi," pungkas Muntasir. (*)
Ajang Pemilihan Agam Inong Aceh Timur 2025 Dimulai, 15 Finalis Bersiap Menuju Grand Final |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Coret Anggaran Mobil Dinas, Alihkan Bangun Jembatan Pante Bidari |
![]() |
---|
Kurang Anggaran, Beberapa Cabor Aceh Timur Tertunda Ikut Pra Pora 2025 |
![]() |
---|
Coret Anggaran Mobil Dinas Bupati, Al-Farlaky Alihkan untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas Simpang Jernih dan Aceh Tamiang Belum Berujung, Menunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.