Berita Banda Aceh
JPU Tuntut Mantan Ketua BRA Suhendri CS 13,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 9,6 M
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
*Pada Sidang Pembacaaan Tuntutan Dugaan Korupsi di BRA*
Laporan Indra Wijaya | Band a Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri CS dengan hukuman 13 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 750 Juta dan uang pengganti Rp 1,6 M atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih kakap untuk korban konflik.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.
Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Tante Lala Live Sambil Nangis, Cerita Cerai Kena KDRT, Berat Badannya Menyusut
“JPU Menuntut terdakwa I Suhendri (Ketua BRA) dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 750 juta,” kata Ali, Sabtu (22/2/2025).
Selain itu JPU juga mewajibkan Suhendri membayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dań harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Kemudian JPU juga menuntut terdakwa II Zulfikar Bin (alm) M. Ali dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 750 Juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar.
Lalu terdakwa Zamzami dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 3,7 M. Muhammad, S.P Bin Abdullah dituntut 9 tahun penjara denda Rp 500 juta dan sang pengganti Rp 250 juta. Terdakwa lima Mahdi yang dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta dan sang pengganti Rp 250 Juta.
Terakhir terdakwa VI Hamdani Bin Safaruddin yang dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10 juta.
“Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa,” pungkasnya.
Berita Banda Aceh
Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Badan Reintegrasi Aceh
Serambi Indonesia
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta HIPKA Hadirkan Kemandirian Ekonomi di Aceh |
![]() |
---|
2025, Tidak Ada Kenaikan PBB di Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.