Peran Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Rp193,7 T, Pertalite Diubah Jadi Pertamax

Riva ditahan setelah Kejagung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. 

Apa peran Riva Siahaan dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang?

Qohar menjelaskan, Riva Siahaan Pertamina tidak hanya mengkondisikan rapat optimasi hilir.


Dalam pengadaan minyak mentah oleh PT Pertamina Kilang Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina, terjadi perbuatan jahat antara penyelenggara negara dalam hal ini sub-holding Pertamina dan broker.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” jelas Qohar dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025).

Selain itu, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak juga berkomunikasi dengan AP.

Komunikasi dilakukan untuk mendapatkan harga tertinggi saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk melakukan impor minyak mentah serta dari Dirut Pertamina Patra Niaga untuk produk kilang.

Qohar menjelaskan, akibat perbuatan para pelaku, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.

HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga juga ditemukan praktik pembelian bahan bakar Ron 90 (Pertalite) yang di-blending atau dioplos menjadi Ron 92 (Pertamax) di storage atau depo padahal perbuatan ini tidak diperbolehkan.

Baca juga: Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rugikan Rp 193,7 T

Apa saja komponen kerugian negara?

Qohar menerangkan, kerugian negara sebesar Rp 197,3 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang bersumber dari beberapa komponen.

Berikut rinciannya:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
  • Kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara atau broker: Rp 2,7 triliun
  • Impor BBM: Rp 9 triliun
  • Pemberian kompensasi energi pada 2023: Rp 126 triliun
  • Pemberian subsidi BBM pada 2023: Rp 21 triliun.

Siapa saja tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang?

Qohar mengatakan, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved