Peran Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Rp193,7 T, Pertalite Diubah Jadi Pertamax

Riva ditahan setelah Kejagung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. 

Mereka adalah:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
  2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS
  3. PT Pertamina International Shipping berinisial YF
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial AP
  5. Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR
  6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW
  7. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GJR

Qohar menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

 

Apa kata Pertamina setelah Riva Siahaan jadi tersangka?

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso hanya mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat berwenang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar Fadjar, Senin (24/2/2025).

 

7 Tersangka Langsung Ditahan

 Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Penahanan dimulai sejak Senin (24/2/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, YF, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan Komisaris PT Jenggala Maritim, DW.

Juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, GRJ serta Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAR.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved