SIAP-SIAP! THR Karyawan Swasta Bakal Cair di Tanggal Ini, Pemerintah Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kompas.com/ Totok Wijayanto
PECAHAN RUPIAH - Seorang sedang menghitung jumlah pecahan uang Rupiah dengan nominal Rp 100.000. Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.  

SIAP-SIAP! THR Karyawan Swasta Bakal Cair di Tanggal Ini, Pemerintah Minta Perusahaan Patuhi Aturan

SERAMBINEWS.COM – Memasuki bulan Ramadhan 2025 dan Idul Fitri 1446 H, sebagaian besar karyawan swasta mulai bertanya-tanya dan mencari tahu kapan pemberian dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden Prabowo Subianto memastikan THR bagi karyawan swasta akan segera dicairkan. 

Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025) lalu.

Pemerintah pun telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta menjelang Hari Raya Idulfitri. 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Lantas, tanggal berapa pegawai swasta menerima THR?

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku. 

THR bagi pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing tempat mereka bekerja.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Ini artinya, THR pegawai swasta dapat disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025. 

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved