SIAP-SIAP! THR Karyawan Swasta Bakal Cair di Tanggal Ini, Pemerintah Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kompas.com/ Totok Wijayanto
PECAHAN RUPIAH - Seorang sedang menghitung jumlah pecahan uang Rupiah dengan nominal Rp 100.000. Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.  

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kompas.com, adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas

2. Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah

3. Pekerja swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Sebagai informasi, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved