SIAP-SIAP! THR Karyawan Swasta Bakal Cair di Tanggal Ini, Pemerintah Minta Perusahaan Patuhi Aturan
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SIAP-SIAP! THR Karyawan Swasta Bakal Cair di Tanggal Ini, Pemerintah Minta Perusahaan Patuhi Aturan
SERAMBINEWS.COM – Memasuki bulan Ramadhan 2025 dan Idul Fitri 1446 H, sebagaian besar karyawan swasta mulai bertanya-tanya dan mencari tahu kapan pemberian dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden Prabowo Subianto memastikan THR bagi karyawan swasta akan segera dicairkan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025) lalu.
Pemerintah pun telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Lantas, tanggal berapa pegawai swasta menerima THR?
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku.
THR bagi pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing tempat mereka bekerja.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ini artinya, THR pegawai swasta dapat disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Dilansir dari Kompas.com, adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
2. Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
3. Pekerja swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Sebagai informasi, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa |
![]() |
---|
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp 781,8 Triliun pada Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Konflik Lahan Warga & Perusahaan Memuncak, Bupati Al-Farlaky Pimpin Mediasi |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Tahun Depan, Begini Penjelasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.