Pertamina Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi Migas, Ini Perbedaan Spek RON 92 dan RON 90
spesifikasi Pertalite dan Pertamax yang diproduksi oleh perusahaan migas plat merah tersebut mengacu pada standar dan mutu yang ditetapkan oleh Dirjen
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Publik tengah dihebohkan dengan isu terkait bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh PT Pertamina, yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Isu ini muncul seiring dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).
RS diduga melakukan pembayaran untuk produk kilang RON 92 atau Pertamax, padahal BBM yang dibeli adalah RON 90 atau Pertalite.
BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk dijadikan BBM RON 92.
Kasus ini pun menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memberikan pernyataan terkait isu yang saat ini tengah beredar.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi spesifikasi migas yang berlaku.
"Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan spek Migas untuk produk dengan RON 92," ujar Heppy, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Dikibulin Pertamina, Warga Ini Ngaku Tersugesti Pakai Pertamax: Bayar Mahal, Dapat Kualitas Busuk
Perbedaan spesifikasi Pertamax dan Pertalite
Berdasarkan dokumen resmi Pertamina berjudul "Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG", spesifikasi Pertalite dan Pertamax yang diproduksi oleh perusahaan migas plat merah tersebut mengacu pada standar dan mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Yaitu SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin untuk spesifikasi Pertamax (RON 92) dan SK Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Bensin 90 untuk spesifikasi Pertalite yang akan dipasarkan di dalam negeri.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut perbedaan spesifikasi antara Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90):
- Bilangan Oktana Riset (RON) minimal :
Pertamax: 92
Pertalite: 90
- Stabilitas Oksidasi:
Pertamax: Minimal 480 menit
Pertalite: Minimal 360 menit
- Kandungan Sulfur:
Pertamax: Maksimal 0,05 persen m/m
Pertalite: Maksimal 0,01 persen m/m
- Sulfur Mercaptan:
Pertamax: Maksimal 0,002 persen massa
Pertalite: Maksimal 0,01 persen m/m
- Kandungan Timbal (Pb)
Pertamax: 0,013 g/l
Pertalite: Dilaporkan
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Bantah Ada Pengoplosan BBM Jenis Pertalite Jadi Pertamax
- Kandungan Fosfor:
Pertamax: 0
Pertalite: -
- Kandungan Logam (Mangan):
Pertamax: 0
Pertalite: Maksimal 1 mg/l
- Kandungan Logam (Besi):
Pertamax: 0
Pertalite: Maksimal 1 mg/l
- Kandungan Silikon:
Pertamax: 0
Pertalite: -
- Kandungan Oksigen:
Pertamax: Maksimal 2,7 persen m/m
Pertalite: Maksimal 2,7 persen m/m
- Kandungan Aromatik:
Pertamax: Maksimal 50 persen v/v
Pertalite: Dilaporkan
- Kandungan Benzena:
Pertamax: Maksimal 5,0 persen v/v
Pertalite: Dilaporkan
- 10 persen Vol Penguapan:
Pertamax: Maksimal 70 derajat Celsius
Pertalite: Maksimal 74 derajat Celsius
- 50 persen Vol Penguapan:
Pertamax: 77-110 derajat Celsius
Pertalite: 77-125 derajat Celsius
- 90 persen Vol Penguapan:
Pertamax: 130-180 derajat C.elsius
Pertalite: Maksimal 180 derajat Celsius
- Titik didih akhir:
Pertamax: Maksimal 215 derajat Celsius
Pertalite: Maksimal 215 derajat Celsius
Baca juga: Pertamina Buka Suara Soal Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax: Yang Beredar Saat Ini Sesuai Spek
- Residu:
Pertamax: Maksimal 2 persen vol
Pertalite: Maksimal 2 persen vol
- Sedimen:
Pertamax: Maksimal 1 mg/100 ml
Pertalite: Maksimal 1 mg/l
- Unwashed Gum:
Pertamax: Maksimal 70 mg/100 ml
Pertalite: Maksimal 70 mg/100 ml
- Washed Gum:
Pertamax: Maksimal 5 mg/100 ml
Pertalite: Maksimal 5 mg/100 ml
- Tekanan Uap:
Pertamax: 45-60 kPa
Pertalite: 45-69 kPa
- Berat jenis (pada suhu 15 derajat C):
Pertamax: 715-770 kg/m kubik
Pertalite: 715-770 kg/m kubik
- Korosi bilah tembaga:
Pertamax: kelas 1 merit
Pertalite: kelas 1b merit
- Penampilan visual:
Pertamax: Jernih dan terang
Pertalite: Jernih dan terang
- Warna:
Pertamax: Biru
Pertalite: Hijau
- Kandungan pewarna:
Pertamax: Maksimal 0,13 g/100 l
Pertalite: -.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Bantah Ada Pengoplosan BBM Jenis Pertalite Jadi Pertamax
Perbedaan mendasar antara Pertamax dan Pertalite terletak pada nilai oktan, yang mempengaruhi performa pembakaran dan emisi gas buang.
Diketahui, BBM dengan angka oktan lebih tinggi lebih ramah lingkungan dan memberikan performa mesin yang lebih optimal.
Awal mula kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga ini bermula ketika pemerintah membuat kebijakan terkait pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Aturan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.
Begitu juga dengan kontraktor yang harus berasal dari Tanah Air.
Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.
Namun, hasil penyidikan Kejagung mengungkapkan, RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir.
Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Dengan begitu, pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melawan hukum.
Saat produksi minyak mentah turun, dibuat skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Dengan skenario itu, produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis.
Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal.
Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan. Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri.
Sementara, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor.
Baca juga: Warganet Murka Usai Tahu Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Fiersa Besari: Berengsek!
Abdul Qohar menuturkan, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.
Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.
“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.
Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.
Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.
Dirut Pertamina Patra Niaga "sulap" BBM RON 90 jadi 92
Dirut Pertamina Patra Niaga alias RS kemudian "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.
Adapun RS melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah.
Pertalite tersebut kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.
Kejagung menegaskan bahwa praktek ini tidak diperbolehkan.
Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping.
Baca juga: Pertamina Pastikan Pertamax yang Dijual di SPBU Saat Ini Bukan Campuran Pertalite: Sesuai Spek Migas
Akibatnya kecurangan tersebut, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
Selain itu, akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.
Kemudian, HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.
Namun, jumlah ini adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebut, nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Pertamina
PT Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga
Pertamina Patra Niaga
Patra Niaga
Dirut Pertamina
Dirut Pertamina Riva Siahaan
BBM RON 92
BBM RON 90
BBM
Spesifikasi Pertamax
Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
spesifikasi pertalite
Pertamax
Pertalite
Rekom Pembelian BBM Subsidi Nelayan di Aceh Singkil Berlaku Satu Bulan |
![]() |
---|
VIDEO Viral! Pria Uji Kandungan Bensin Usai Motor Mogok, Setengah Botol Berisi Cairan Etanol? |
![]() |
---|
VIDEO SPBU Swasta Belum Mau Beli Base Fuel dari Pertamina |
![]() |
---|
VIDEO Apa Itu Etanol yang Buat SPBU Swasta Batal Beli BBM dari Pertamina |
![]() |
---|
Harga BBM RON 95 di Malaysia Lebih Murah Cuma Rp7.800 Per Liter, di Indonesia Rp13 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.