Korupsi Pertamina

Dua Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos

Qahar menjelaskan, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakart

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne via KOMPAS.COM
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Maya Kusmaya (kiri) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (kanan) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). (pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne via KOMPAS.COM) 

Sebelum Maya dan Edward, Kejagung lebih dulu menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi minyak yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023.

Dirangkum dari Tribunnews dan Antara, berikut daftar sembilan tersangka dan perannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Bersama SDS dan AP, RS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

RS mengubah Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah di-blend di Storage/Depo untuk menjadi Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International

Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

Bersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, YF melakukan mark up kontrak pengiriman.

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 

MKAR mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF.

Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

Storage PT Orbit Terminal Merak milik MKAR menjadi tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Baca juga: Ramai Warga Pindah ke SPBU Lain usai Ditipu Pertamina: Rakyat Dirugikan, Kaum Atas Ketawa Ketiwi

6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

DW juga mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved