Korupsi Pertamina

Dua Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos

Qahar menjelaskan, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakart

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne via KOMPAS.COM
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Maya Kusmaya (kiri) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (kanan) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). (pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne via KOMPAS.COM) 

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025).

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pertamina Jamin Pertamax Disalurkan di SPBU di Aceh bukan Oplosan, Semua Sesuai dengan Spesifikasi

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025).

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu.

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.

Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.

3. Menyetujui mark up

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245).

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum.

Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

Baca juga: Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88

Peran 7 tersangka lainnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved