Kejagung Geledah Perusahaan Anak Riza Chalid, Tempat Pertamax Dioplos

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Hangtuah Jakarta
TERSANGKA - Komisaris Utama Hangtuah Jakarta, Muhammad Kerry Adrianto Riza (kiri), tengah berbincang dengan sejumlah pemain di markas latihan tim, Selasa (23/11/2021). 


Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus tersebut, di mana empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

Baca juga: VIDEO KIP Tetapkan Iskandar Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin sebagai Kepala Daerah Terpilih

Baca juga: Harga Mahal tak Surutkan Minat Warga Pidie Berburu Daging Meugang, Jaga Tradisi Setiap Bulan Puasa

Baca juga: VIDEO Potret 2 Bos Pertamina Patra Niaga Bungkam saat Digiring seusai Jadi Tersangka

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved