Korupsi Pertamina
Profil Maya Kusmaya, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos
Berikut profil Maya Kusmaya, petinggi Pertamina yang diduga memberikan perintah agar Pertamax dioplos.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Selanjutnya, Maya diangkat menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023-sekarang.
Baca juga: Ramai Warga Pindah ke SPBU Lain usai Ditipu Pertamina: Rakyat Dirugikan, Kaum Atas Ketawa Ketiwi
Ia diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina Patra Niaga, Jumat (16/6/2023).
Penunjukan Maya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dilakukan bersamaan dengan penunjukan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Riva sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang pada Senin (24/2/2025).
Irto Ginting yang pada 2023 masih menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan, pengangkatan Riva dan Maya merupakan hal yang biasa dalam perubahan susunan direksi.
“Diharapkan semakin mendorong upaya Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan tugasnya sebagai Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” ujar Irto, dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2023).
Kronologi Maya Kusmaya ditangkap
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025), Qohar menjelaskan, penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina dilakukan bersamaan dengan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Buntut Pertalite Disulap Jadi Pertamax,BPKN: Berhak Minta Ganti Rugi
Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” jelas Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).
Peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina
Qohar juga memberikan penjelasan secara terperinci terkait peran kedua petinggi Pertamina tersebut dalam kasus korupsi di lingkungan perusahaan plat merah ini.
Baca juga: Pertamina Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi Migas, Ini Perbedaan Spek RON 92 dan RON 90
Berikut penjelasannya:
1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending
Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92.
korupsi pertamina
Pertamina
korupsi
profil
Maya Kusmaya
tersangka
kasus korupsi
Pertamax
Pertalite
Pertamax dioplos
Patra Niaga
PT Patra Niaga
Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina
Dirut Pertamina
Petinggi Pertamina
Dua Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos |
![]() |
---|
Bantah Pertamina, Kejagung Punya Alat Bukti Kalau Pertamax Dioplos dari RON 90 atau RON 88 |
![]() |
---|
Ramai Warga Pindah ke SPBU Lain usai Ditipu Pertamina: Rakyat Dirugikan, Kaum Atas Ketawa Ketiwi |
![]() |
---|
Viral! Pria Doain Dirut Pertamina yang Oplos Pertalite Jadi Pertamax Saat Umroh 'Miskinkan ya Allah' |
![]() |
---|
Fakta Baru, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.