Breaking News

Korupsi Pertamina

Profil Maya Kusmaya, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Berikut profil Maya Kusmaya, petinggi Pertamina yang diduga memberikan perintah agar Pertamax dioplos.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
pertaminapatraniaga.com
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga ditetaplan menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). (pertaminapatraniaga.com). 

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

dua petinggi pertamina jadi tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Maya Kusmaya (kiri) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (kanan) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). (pertaminapatraniaga.com dan LinkedIn Edward Corne via KOMPAS.COM)

Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025).

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Sulap Pertalite Jadi Pertamax

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). (Tangkap Layar Kompas TV)

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025).

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu.

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.

Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.

Baca juga: Pertamina Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi Migas, Ini Perbedaan Spek RON 92 dan RON 90

3. Menyetujui mark up

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245).

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum.

Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved