Salam
Sudah Semestinya Usaha Ditutup Saat Tarawih
Mereka berani melakukan itu karena ada oknum-oknum tertentu yang membekingnya, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Seruan yang dikeluarkan Forkopimda Banda Aceh, dimana salah satu adalah larangan membuka usaha saat shalat Tarawih, semestinya harus menjadi perhatian kita semua. Sebab, jika ada usaha yang tetap buka, maka kondisi itu sangat mengganggu warga yang sedang beribadah.
Untuk itu, kita juga mendukung Pemko Banda Aceh supaya mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang berani beraktivitas saat Tarawih berlangsung. Tentu saja tidak ada pandang bulu dalam menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama tersebut.
Sebab, sudah menjadi rahasia umum banyak usaha yang sengaja “nyuri-nyuri” buka usaha saat Tarawih atau malah jualan makanan di siang hari. Mereka berani melakukan itu karena ada oknum-oknum tertentu yang membekingnya, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Dan, sudah menjadi rahasia umum pula bahwa pihak Pemko, dalam hal ini Satpol PP & WH, bisa saja kalah bulu dengan para pengusaha tersebut. Sehingga seruan yang disampaikan Forkopimda Banda Aceh menjadi tidak “bergigi” alias tidak bisa dijalankan secara penuh, karena ada pihak-pihak tertentu yang ikut bermain.
Oleh karena itu, langkah Pemko Banda Aceh dengan ikut melibatkan TNI/Polri dalam melakukan razia selama Ramadhan adalah keputusan yang sangat tepat. Sehingga jika ada oknum-oknum tertentu yang bermain-main dengan aturan yang sudah disepakati bersama, maka mereka pun mudah bisa disikat habis.
Sebelumnya diberitakan, menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa. Seruan itu disusun bersama dalam rapat koordinasi terkait seruan bersama ini dipimpin Pj Sekda Kota Banda Aceh Bachtiar, di Pendopo Wali Kota, Senin (24/2/2025).
Seruan ini ditandatangani Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya tempat ibadah--seperti masjid dan meunasah--menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman. Pengaturan tata laksana shalat juga harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam yang positif.
Seruan itu juga mencakup pengaturan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya dilarang untuk menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, seluruh jenis usaha dan jasa harus tutup mulai dari shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih, dengan pengecualian untuk buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, play station, dan gim online juga dilarang selama bulan puasa. Seluruh hotel, wisma, dan penginapan diwajibkan tidak menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.
Untuk memastikan pelaksanaan seruan bersama ini berjalan efektif, seluruh petugas, termasuk Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan yang didukung oleh TNI/Polri. Semua pihak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan.
Untuk itu, sekali lagi, kita mendukung penuh seruan yang disampaikan Forkopimda Banda Aceh ini. Sebab, tujuannya adalah sangat baik untuk kepentingan bersama dalan menjaga ketenteraman warga saat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan ini. Semoga!
POJOK
PDAM Tirta Meulaboh kembali suplai air bersih untuk pelanggan
Alhamdulillah, sebab di tempat lain ada yang malah suplai angin…
Aceh termasuk peringkat 5 paling banyak mengakses judi online
Opotallah, Aceh nanggroe teuleubeh ateuh rhueng donya…
SBY isyaratkan dukung Prabowo untuk dua periode
Tapi posisi wakilnya AHY, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.