Kajian Islam
Buya Yahya Jelaskan Hukum Puasa Saat Belum Mandi Junub dan Bahaya Ghibah Bagi yang Berpuasa
Seseorang berhadats besar di malam hari kemudian tak sempat mandi wajib hingga waktu subuh karena tertidur, bagaimana hukum puasanya?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Namun, untuk menunaikan shalat Subuh, kata Buya Yahya, tentu wajib mandi terlebih dahulu agar suci dari hadats besar.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan seseorang yang belum sempat mandi wajib setelah junub hingga masuk waktu Subuh, puasanya tetap sah.
Namun, untuk menunaikan shalat Subuh, kata Buya Yahya, tentu wajib mandi terlebih dahulu agar suci dari hadats besar.
Jika tertidur hingga matahari terbit, shalat Subuh harus diqadha.
Selain itu, Buya Yahya juga menegaskan bahwa membicarakan keburukan orang lain (ghibah) tidak membatalkan puasa, tetapi dapat menghilangkan pahalanya.
Bahkan, dosa ghibah lebih hina dibanding zina.
Sebaliknya, membicarakan kebaikan orang lain dengan niat baik justru dianjurkan dan menambah pahala puasa.
Baca juga: Naudzubillah, Ini Alasan Jangan Bicarakan Orang Lain Kalau Puasa, Buya Yahya : Lebih Hina dari Zina
Oleh karena itu, menjaga kebersihan fisik dan hati menjadi kunci untuk mendapatkan keberkahan Ramadhan.
Buya Yahya menyampaikan hal ini ketika menjawab pertanyaan seorang jamaah saat pengajian.
Pertanyaannya kira-kira seperti ini, seseorang berhadats besar (junub) di malam hari Ramadhan kemudian tidak sempat mandi wajib hingga waktu subuh karena tertidur, bagaimana hukum puasanya?
Terkait hal ini, pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya," demikian bunyi pertanyaan tersebut.
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah azan Subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.
"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Selasa (12/3/2024).
| Menemukan Uang di Jalan, Langsung Ambil atau Sedekahkan? Ini Jawaban Buya Yahya |
|
|---|
| Kloter Pertama Tiba, Haruskah Pulang Haji Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah? Ini Kata Buya Yahya |
|
|---|
| Suami Berutang kepada Istri yang Meninggal, Apakah Otomatis Lunas? Buya Yahya Beri Penjelasan |
|
|---|
| Dapat Daging Kurban Banyak saat Idul Adha, Bolehkah Dijual? Buya Yahya Beri Penjelasan |
|
|---|
| Bolehkah Pasutri Berhubungan di Hari Tasyrik? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya, Banyak yang Salah Paham |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Buya-Yahya-menjelaskan-soal-hukum-menoleh-saat-shalat.jpg)