Kajian Islam

Buya Yahya Jelaskan Hukum Puasa Saat Belum Mandi Junub dan Bahaya Ghibah Bagi yang Berpuasa

Seseorang berhadats besar di malam hari kemudian tak sempat mandi wajib hingga waktu subuh karena tertidur, bagaimana hukum puasanya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
BUYA YAHYA - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan seseorang yang belum sempat mandi wajib setelah junub hingga masuk waktu Subuh, puasanya tetap sah. Namun, untuk menunaikan shalat Subuh, kata Buya Yahya, tentu wajib mandi terlebih dahulu agar suci dari hadats besar.  

Bahkan ditegaskan Buya Yahya, jika dosa menggunjing lebih hina dari melakukan dosa zina.

"Jika perzinaan adalah hina dan sangat hina maka menggunjing adalah lebih hina dari itu semua. Oleh sebab itu mari kita senantiasa menjaga lidah kita dari menggunjing orang lain," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Senin (11/3/2024).

Adapun membicaran kebaikan orang lain jika maksudnya adalah baik misalnya sebagai contoh untuk ditiru maka hal itu adalah sesuatu yang sangat dianjurkan.

"Jadi membicarakan kebaikan orang lain bukanlah menggunjing yang dilarang, tidak membatalkan puasa dan tidak menghilangkan pahalanya bahkan justru menambah pahala," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved