Berita Aceh Tamiang

Satpol PP dan WH Awasi Titik Keramaian

Sesuai tausyiah MPU Aceh Tamiang, pedagang makanan dan minuman tidak boleh beroperasi sebelum pukul tiga sore, akan ada sanksi bila melanggar

Editor: mufti
Dok Humas
Oki Kurnia meminta seluruh pihak mematuhi tausyiah MPU Aceh Tamiang agar umat yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu. 

Sesuai tausyiah MPU, pedagang makanan dan minuman tidak boleh beroperasi sebelum pukul tiga sore, akan ada sanksi bila melanggar. OKI KURNIA, Kepala Satpol PP dan WH Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satpol PP dan WH Aceh Tamiang akan mengawasi sejumlah titik keramaian sebagai bentuk pengawalan tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang puasa Ramadhan 2025.

Titik keramaian ini berupa pasar musiman yang hanya ada saat puasa Ramadan. Keberadaan pasar dadakan ini tidak hanya menyebabkan kemacatan lalu lintas, tapi juga juga berpotensi terjadi transaksi sebelum pukul 15.00 WIB.

“Sesuai tausyiah MPU Aceh Tamiang, pedagang makanan dan minuman tidak boleh beroperasi sebelum pukul tiga sore, akan ada sanksi bila melanggar,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, Senin (3/3/2025).

Oki menuturkan, pemberian sanksi merupakan langkah akhir bila pedagang tetap mengabaikan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP dan WH. Sosialisasi ini sendiri dijadwalkan dilakukan Satpol PP dan WH di sejumlah titik keramaian di Kota Kualasimpang dan Karangbaru pada Senin (3/3/2025) sore.

“Kita melakukan pendekatan, kita ingin Ramadhan ini tertib agar tidak ada pihak yang terganggu dalam menjalankan ibadah,” ucap Oki didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Hadi Firmansyah.

Tausyiah ini diterbitkan MPU Aceh Tamiang melalui musyawarah pada 11 Februari lalu. Ada beberapa latar belakang yang menjadi dasar lahirnya tausyiah ini, di antaranya masih terdapat banyak pelanggaran syariat pada puasa tahun lalu.

“Pelanggaran syariat yang dimaksud masih ada warga kita yang makan dan minum di depan umum pada siang hari. Kami berharap tahun ini tidak terjadi lagi,” kata Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal, Senin (24/2/2025).

Pelanggaran lain yang masih mudah ditemui berupa pergaulan bebas, membuka aurat, mengganggu ketentangan, ketentraman dan ketertiban umum. “Atas dasar inilah kami kemudian mengeluarkan tausyiah Ramadan. Tujuannya agar penerapan syariat Islam terjaga dan yang terpenting generasi muda kita tetap memiliki iman dan ahlak yang baik,” ujar Syahrizal didampingi Sekretaris, Alfin Yusdian.

Tausyiah ini mengatur para pedagang makanan agar selama Ramadan tidak beroperasi sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, kemudian melarang menjual petasan, mercon dan kembang api. Pada poin lain mengimbau para imam, da’i, mubaligh khatib dan pendidik meningkatkan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk berbuat hal positif selama puasa.  

MPU berharap tausyiah ini mendapat dukungan dari seluruh Forkopimda Aceh Tammiang. Peran Pemkab dalam hal ini sangat penting untuk menerbitkan seruan bersama sekaligus berharap TNI/Polri dan Satpol PP dan WH mengawasi dan menertibkan dan menindak tegas para pelanggar.(mad)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved